Berita Viral

KEJI ! Wanita di AS Divonis Hukuman Seumur Hidup Usai Bunuh Temannya Dengan Obat Tetes Mata

Pelaku divonis hukuman mati karena dinyatakan bersalah setelah membunuh temannya.

Editor: Satia
Dailymail / LightFieldStudios
Wanita di AS Divonis Penjara Seumur Hidup Usai Membunuh Temannya Dengan Obat Tetes Mata 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tragis, seorang wanita tewas dibunuh temannya sendiri dengan obat tetes mata.

Diketahui pelaku pada peristiwa ini bernama Jessy Kurczewski dan korban Lynn Hernan

Kejadian berawal saat Lynn Hernan ditemukan tidak sadarkan diri pada 3 Oktober 2018.

Ia duduk di kursi santai di ruang tamunya.

Baca juga: Jalan Penghubung Tapsel-Mandailingnatal Hampir Putus Akibat Longsor, Polisi Berlakukan Satu Arah 

Di sebelahnya ada meja yang terdapat pil dengan resep dokter, menurut laporan polisi.

Kasus ini awalnya dinyatakan sebagai overdosis obat.

Kurczewski, seorang teman dan juga pengasuh Hernan, menelepon polisi untuk melaporkan bahwa dia tiba di rumah Hernan dan melihat Hernan tidak sadarkan diri dan tidak bernapas, menurut pengaduan.

Kurczewski sempat mengatakan kepada polisi bahwa Hernan memang sempat ingin bunuh diri sebelumnya.

Baca juga: PILU! Balita Dianiaya Pengasuhnya Hingga Tewas, Rahang Hancur dan Kejang, Pelaku Sempat Bersandiwara

Ia menyebut Hernan ingin mengakhiri hidupnya karena kondisi kesehatannya yang semakin melemah, kata pengaduan tersebut.

Tetapi Kantor Sheriff Waukesha County kembali membuka penyelidikan kira-kira tiga bulan setelah kematian Hernan.

Saat itu, laporan toksikologi menunjukkan dalam tubuh Hernan terkandung dosis fatal tetrahydrozoline, bahan utama obat tetes mata yang dijual bebas, menurut tuntutan pidana.

Kurczewski kemudian ditangkap dan didakwa pada Juni 2021.

Dilansir TribunnewsMaker.com dari ABC News pada Rabu, (15/11/2023), kejadian ini dialami oleh wanita bernama Jessy Kurczewski asal Wisconsin, Amerika Serikat.

Baca juga: FR Mencur HP Saat Pintu Rumah Korbannya Terbuka, Diciduk Tim Walet Polres Padangsidimpuan

Pelaku divonis hukuman mati karena dinyatakan bersalah setelah membunuh temannya.

Wanita tersebut tak menyangka bahwa hukuman yang akan diberikannya cukup berat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved