Berita Viral

KEJI ! Wanita di AS Divonis Hukuman Seumur Hidup Usai Bunuh Temannya Dengan Obat Tetes Mata

Pelaku divonis hukuman mati karena dinyatakan bersalah setelah membunuh temannya.

Editor: Satia
Dailymail / LightFieldStudios
Wanita di AS Divonis Penjara Seumur Hidup Usai Membunuh Temannya Dengan Obat Tetes Mata 

Mereka mengatakan pemeriksa medis memberikan “bukti penting” dalam kasus tersebut.

"Terdakwa mengkhianati Lynn karena keserakahan," kata Wakil Jaksa Wilayah Waukesha Abbey Nickolie kepada wartawan.

“Kasus ini menyoroti kerentanan finansial korban dan apa yang akan dilakukan seseorang untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan.” ujarnya.

Baca juga: Aiman Bakal Diperiksa Dugaan Sebar Hoaks Tuduh Polisi Tak Netral, Jubir TPN Ganjar:Saya Kan Wartawan

Pengacara tidak berbicara kepada pers setelah putusan tersebut.

Vonis Kurczewski akan dibacakan dalam persidangan selanjutnya.

Dia menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup.

"Sudah lima tahun penuh tekanan. Saya senang kami akhirnya mendapatkan keadilan," kata Anthony Pozza, seorang teman keluarga yang juga merupakan salah satu ahli waris Hernan.

 

Artikel ini diolah Tribunnewsmaker

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved