Berita Viral
KEJI ! Wanita di AS Divonis Hukuman Seumur Hidup Usai Bunuh Temannya Dengan Obat Tetes Mata
Pelaku divonis hukuman mati karena dinyatakan bersalah setelah membunuh temannya.
Mereka mengatakan pemeriksa medis memberikan “bukti penting” dalam kasus tersebut.
"Terdakwa mengkhianati Lynn karena keserakahan," kata Wakil Jaksa Wilayah Waukesha Abbey Nickolie kepada wartawan.
“Kasus ini menyoroti kerentanan finansial korban dan apa yang akan dilakukan seseorang untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan.” ujarnya.
Baca juga: Aiman Bakal Diperiksa Dugaan Sebar Hoaks Tuduh Polisi Tak Netral, Jubir TPN Ganjar:Saya Kan Wartawan
Pengacara tidak berbicara kepada pers setelah putusan tersebut.
Vonis Kurczewski akan dibacakan dalam persidangan selanjutnya.
Dia menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Sudah lima tahun penuh tekanan. Saya senang kami akhirnya mendapatkan keadilan," kata Anthony Pozza, seorang teman keluarga yang juga merupakan salah satu ahli waris Hernan.
Artikel ini diolah Tribunnewsmaker
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
UGM Kembali Tegaskan Keaslian Ijazah dan Skripsi Jokowi, Faktanya Berdasarkan Dokumen Yudisium |
![]() |
---|
KRONOLOGI Wamenaker Noel Minta Jatah Rp 3 Miliar Pemerasan Sertifikat K3, Dipakai Renovasi Rumah |
![]() |
---|
NASIB Noel Ditangkap KPK Kasus Pemerasan, Permintaan Amnesti Ditolak, Istana: Ikuti Aja Proses Hukum |
![]() |
---|
FOTO-FOTO Silvia Rinita Harefa, Sosok di Balik Immanuel Ebenezer, Nasibnya Kini. . . |
![]() |
---|
NASIB Silvia Rinita Harefa Usai Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Berikut Kronologi Kasus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.