Berita Viral
KEJI ! Wanita di AS Divonis Hukuman Seumur Hidup Usai Bunuh Temannya Dengan Obat Tetes Mata
Pelaku divonis hukuman mati karena dinyatakan bersalah setelah membunuh temannya.
Sementara itu, pihak korban merasa puas dengan keputusan yang telah diputuskan oleh hakim.
Menurut hakim, wanita tersebut telah melakukan aksi pembunuhan dan penipuan secara berencana.
Kini, Kurczewski harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya telah membunuh temannya mengguynakan obat tetes mata dosis tinggi.
Baca juga: Usai Penetapan Nomor Urut, Bawaslu Sumut Minta Pendukung Capres Tak Kampanye Sebelum 28 November
Dikutip dari ABC News, setelah berunding dua hari, para juri memutuskan Jessy Kurczewski (39), bersalah atas semua tuduhan, termasuk pembunuhan dan pencurian yang disengaja, Selasa (14/11/2023).
Kurczewski menangis saat putusan bersalahnya dibacakan di pengadilan Waukesha.
Ia didakwa sehubungan dengan kematian Lynn Hernan (62), yang ditemukan tewas di rumahnya di Pewaukee pada tahun 2018.
Sementara itu, Kurczewski mengaku tidak bersalah atas pembunuhan disengaja tingkat pertama dan dua tuduhan pencurian/penipuan tersebut.
Baca juga: Perkuat Ekosistem Islam dan Pengembangan Ekonomi Syariah di Aceh, BSI Fasilitasi Payroll SPP Santri
Selama persidangan yang berlangsung selama berminggu-minggu, jaksa penuntut mengatakan bahwa Kurczewski adalah salah ahli waris Hernan.
Maka dari itu, jaksa berpendapat bahwa bagi terdakwa, Lynn Hernan menjadi lebih berharga dalam keadaan mati daripada hidup.
Pengacara Kurczewski mengklaim bahwa Hernan tidak diracun.
"Dia (Hernan) hanya menyukai vodka. Dia juga menyukai Visine. Saya tidak tahu kenapa," kata pengacara Pablo Galaviz tentang Hernan dalam pernyataan pembukaannya bulan lalu.
Pengacara lainnya, Donna Kuchler, menyebut Hernan pasti akan sedih jika Kurczewski dituduh bersalah.
"Lynn selalu memberi Jessy uang karena dia memang ingin."
Baca juga: PEDAS! Anggota DPR RI Cecar Soal Kapolri Tak Hadir Dalam Rapat Kerja : Kok Istimewa Sekali Kapolri
"Memberikan uang kepada Jessy membuatnya bahagia. Jessy sudah seperti putrinya," kata Kuchler.
Di sisi lain, jaksa mengatakan mereka puas dengan putusan bersalah tersebut.
UGM Kembali Tegaskan Keaslian Ijazah dan Skripsi Jokowi, Faktanya Berdasarkan Dokumen Yudisium |
![]() |
---|
KRONOLOGI Wamenaker Noel Minta Jatah Rp 3 Miliar Pemerasan Sertifikat K3, Dipakai Renovasi Rumah |
![]() |
---|
NASIB Noel Ditangkap KPK Kasus Pemerasan, Permintaan Amnesti Ditolak, Istana: Ikuti Aja Proses Hukum |
![]() |
---|
FOTO-FOTO Silvia Rinita Harefa, Sosok di Balik Immanuel Ebenezer, Nasibnya Kini. . . |
![]() |
---|
NASIB Silvia Rinita Harefa Usai Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Berikut Kronologi Kasus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.