Komisioner Bawaslu Terkena OTT
OTT Komisioner Bawaslu Medan, Polda Sumut Amankan 3 Orang dan Uang Rp 25 Juta Hasil Peras Caleg
Hadi mengatakan, selain Azlansyah, polisi turut mengamankan dua orang pelaku lainnya.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
"Saya harap di luar dari dia Bawaslu Medan, namun kalau pun terkait jabatannya kita tidak ada kesepakatan apa pun. Saya sendiri tidak ada mendapati kesepakatan seperti itu, " lanjut David.
Terkait kasus tersebut, David pun merasa prihatin, namun begitu, Bawaslu Medan masih menunggu kabar lebih lanjut.
"Ya kita kasihan juga tapi kita juga kurang tau masalahnya apa. Kalau dia diperiksa di Polda Sumut, menurut kabar yang kita terima seperti itu," pungkasnya.
Polda Sumut menyatakan, anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan ditangkap karena dugaan pemerasan terhadap calon anggota DPRD Kota Medan.
Azlansyah ditangkap bersama dua orang lainnya berinisial FH (29) alias Fachmy Wahyudi Harahap serta Indra Gunawan alias IG (25), warga Jalan Roso, Gang Puskesmas, Kecamatan Delitua di sebuah hotel pada Selasa (14/11/2023) lalu.
Menurut informasi yang didapat, barang bukti uang yang turut diamankan sekitar Rp 25 juta.
"Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota Legislatif Kota Medan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (15/11/2023).
Kata Hadi, calon anggota DPRD ini merasa dipersulit dan diperas saat mengurus kelengkapan administrasi persyaratan untuk menjadi calon anggota DPRD Medan.
Sehingga, korban melapor kepada pihak berwajib dan dilakukan operasi tangkap tangan saat transaksi berlangsung.
"Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan korban yang merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan."
Polisi belum menjelaskan berapa jumlah uang yang diamankan maupun status hukum tiga orang yang diamankan.
Polda Sumut mengaku bekerjasama dengan Kejati Sumut dan berbagai instansi terkait untuk menangani perkara ini.
"Saat ini kasusnya dalam proses oleh Tim Saber Pungli dengan melibatkan Pokja Yustisi dari Kejati Sumut, Pokja Ahli dan Pokja lainnya," pungkasnya.
(Cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.