Berita Viral

PILU Pernyataan Istri Hamka Usai Hidup Bersama Jasad Suami dan Anak Selama 2 Minggu

Pilu pernyataan istri Hamka yakni NFH (32) yang ditemukan hidup bersama jasad suami dan anaknya selama 2 minggu, di rumahnya di Koja, Jakarta Uta

HO
Pilu pernyataan istri Hamka yakni NFH (32) yang ditemukan usai hidup bersama jasad suami dan anaknya selama 2 minggu di dalam rumahnya di Koja, Jakarta Utara. 

Terkait hal ini, Reza Indragiri menyoroti sikap istri Hamka yang tidak melapor adanya orang tewas di rumahnya dan juga tidak meninggalkan kedua jenazah di sana.

Sosok Hamka, Pria Ditemukan Membusuk Bersama Anaknya di Koja Terungkap, Diketahui Punya Bisnis Bagus
Sosok Hamka, Pria Ditemukan Membusuk Bersama Anaknya di Koja Terungkap, Diketahui Punya Bisnis Bagus (Kolase)

Reza berpandangan, apabila sang istri memilih menjauh dari rumah justru akan mengirim pesan bahwa dia pelaku pembunuhan.

"Padahal, mungkin saja niatnya adalah familicide, yaitu kombinasi homicide (pembunuhan) dan berlanjut dengan suicide (bunuh diri). Polisi investigasi semuanya," ucap Reza dikutip Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Selasa (31/10/2023).

Untuk diketahui, familicide adalah peristiwa pembunuhan di mana seorang pelaku membunuh anggota keluarga.

Biasanya, pelaku yang melakukan familicide bisa berujung pada bunuh diri.

"Kalau pembunuhan, spekulasi ini tampaknya relevan. Toh, saya bayangkan, anak usia dua tahun tidak berpikir untuk bunuh diri. Jadi, mungkin dia dihabisi," ucapnya.

Reza menyebut hal terpenting yang bisa dilakukan polisi ialah dengan menyisir satu per satu penyebab tewasnya kedua jasad itu.

Ada beebrapa kemungkinan seseorang meninggal dunia, yaitu karena penyebab alami, kecelakaan, bunuh diri hingga pembunuhan.

"Cek gawai mereka. Mungkin ada petunjuk berupa komunikasi antar pihak. Mudah-mudahan TKP (tempat kejadian perkara) tidak tercemar akibat masuknya warga," ucap Reza.

Di sisi lain, polisi masih mengharapkan keterangan yang mumpuni dari NFH.

Akan tetapi hingga kini kondisi psikologis istri Hamka itu belum memungkinkan untuk memberikan kesaksian.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter  

 

Sumber: Grid.ID
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved