Viral Medsos
Ahmad Yuda Dijerat Pasal Hukuman Mati, Penjara Seumur Hidup, dan Paling Ringan 20 Tahun Penjara
Namun, sang istri, Tetty Rumondah Harahap tak memberikannya dan tak mengizinkannya maju sebagai calon Bupati Tapsel.
TRIBUN-MEDAN.COM - Tidak dikasih uang sebanyak Rp 50 miliar, Ahmad Yuda nekat membunuh istrinya, Tetty Rumondang Harahap, di rumah singgah mereka di Perumahan Batuaji, Batam, Kepri.
Pengakuan mengejutkan datang dari Ahmad Yuda Siregar (46) tersangka pembunuhan istrinya sendiri yakni ASN Dinkes Sumut yang juga mantan Dirut RSUD Padangsidimpuan, dokter Tetty Rumondang Harahap, di Batam, Kepulauan Riau.
Dalam paparan perkara di Mapolresta Barelang, Ahmad Yuda mengatakan kalau dia hendak meminta uang Rp 50 Miliar dan akan berangkat ke Jakarta untuk melobi semua partai politik agar dia maju sebagai Bupati di kampung halamannya.
Namun, sang istri, Tetty Rumondah Harahap tak memberikannya dan tak mengizinkannya maju sebagai calon Bupati Tapsel.
Hal ini kemudian membuat Yuda gelap mata dan akhirnya membunuh istrinya tersebut.
"Jika uang itu saya dapatkan, saya akan berangkat ke Jakarta untuk menemui petinggi Partai Politik biar saya bisa maju sebagai Bupati di kampung saya,"ujar Yuda.

Sembari menahan rasa sakit, di hadapan Polisi dan awak media, Ahmad Yuda sempat menangis.
Tangisan tersangka ini pecah setelah mengingat kembali kelakuannya saat menghabisi sang istri demi uang.
Apalagi, saat itu istrinya sempat selamat usai di aniaya.
Ahmad Yuda juga berjanji akan berubah dan tidak akan melakukan perbuatan keji kepada sang istri.
Namun sesaat kemudian, ia malah kembali melakukan eksekusi untuk kedua kalinya kepada korban dan di sanalah korban menghembuskan nafas terakhirnya.
Yuda yang panik meminta bantuan istri mudanya atau istri sirinya untuk mengangkat korban ke atas kasur.
Di sana dia juga merekayasa kalau korban terbakar. Namun semua yang dia lakukan tersebut tidak selancar yang dia pikirkan.
Rumah tidak terbakar dan ia pun ditangkap oleh petugas kepolisian.

Baca juga: PERAN Istri Siri Ahmad Yuda Dalam Pembunuhan Tetty Rumondang Harahap, Barang Berharga Korban Raib
Baca juga: FAKTA Pembunuhan Tetty Rumondang Gegara Tak Kasih Uang Rp 50 Miliar, Istri Siri Suami Diburu Polisi
Kini polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah korban berupa sebilah pisau berlumuran darah, selimut berwarna biru. Kemudian satu daster dan kain yang dikenakan korban, sarung warna ungu, ranting diikat karet gelang, jerami kering, 7 tabung gas, 7 botol berisi Pertalite, dan 7 botol isi Pertalite yang telah terbakar.
Kemudian, soal uang dan surat-surat berharga lainnya, pelaku membawa sertifikat, ATM dan handphone milik korban. Namun pengakuan pelaku, barang-barang berharga tersebut tertinggal di dalam tas di transportasi online yang ia naiki menuju bandara. Sementara istri muda atau istri siri tersangka yang bernama Bunga masih dalam pengejaran polisi, karena sejumlah barang-barang berharga milik korban diduga turut dibawa kabur.
Tersangka Ahmad Yuda Siregar, dikenakan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP atau Pasal 361 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling ringan 20 tahun penjara," imbuh Kapolresta Barelang.
Baca juga: BIODATA Tetty Rumondang Harahap Tewas Dibunuh Ahmad Yuda, Korban Eks Dirut RSUD dan ASN Dinkes Sumut
Status 3 Mobil Korban
Sementara, tiga unit mobil yang sering parkir di depan rumah Tetty Rumondang Harahap yakni Toyota Fortuner, Alphard, dan Honda Brio diketahui merupakan mobil sewaan. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Barelang Kombes Nugroho saat ekspos di Polresta Barelang, Rabu (15/11/2023).
"Dari hasil pengembangan dan juga keterangan dari beberapa saksi yang sudah diperiksa, baik pelaku dan juga anak korban. Bahwa korban hanya memiliki mobil Vellfire BK 1789 KE," kata Nugroho.
Nugroho juga menyebutkan pelaku datang ke rumah korban menggunakan mobil rental. Bahkan hari terakhir saat pelaku datang ke rumah korban, untuk mengambil barang berharga milik korban. Pelaku menggunakan mobil yang dipesan melalui aplikasi.
Sejumlah barang berharga milik korban yakni surat berharga dan dompet korban yang dibawa pelaku tinggal di mobil yang dipesan melalui aplikasi. Namun, sejumlah barang berharga milik korban diduga dibawa oleh istri siri pelaku.
Diberitakan sebelumnya, Tetty Rumondang Harahap alias TRH, merupakan ASN di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov Sumut dan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padangsidimpuan, Sumut.
Pelaku Ahmad Yuda tertangkap di terminal bus di Pekanbaru, Riau, saat hendak kabur ke Medan, Sumatera Utara, Sabtu (11/11/2023) kemarin. “Alhamdulilah Tim Jatanras Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Batuaji bertindak cepat dan tidak perlu waktu lama pelaku pembunuhan sadis di Batuaji langsung berhasil diungkap,” kata Waka Polsek Batuaji AKP Herman Kelly, Minggu (12/11/2023) lalu.
Pelaku Ahmad Yuda yang telah dihadiahi timah panas di kedua kakinya itu digelandang ke Polresta Balreng Baru untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Motif Pembunuhan Tetty Rumondang Harahap
Adapun motif sebenarnya pembunuhan tersebut, dilaterbelakangi karena pinjaman uang senilai Rp 50 miliar yang dimintakan pelaku Ahmad Yuda tidak diberikan korban, Tetty Rumondang Harahap (TRH).
Adapun alasan peminjaman uang Rp 50 miliar itu, untuk rencana pencalonan pelaku menjadi Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel). Bahkan, istri siri Ahmad Yuda (46) diduga terlibat dalam pembunuhan Tetty Rumondang Harahap.
Saat ini pihak kepolisian tengah memburu isti siri pelaku.
Demikian disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto. "Jadi bukan korban ini ketahuan selingkuh, tapi karena pelaku kesal tidak dipinjamkan uang," katanya, Rabu (15/11/2023), dilansir Kompas.com.
(*/tribun-medan.com) (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah/Setiawan_koe)
Artikel ini diolah dari TribunBatam.id
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Ahmad Yuda Dijerat Pasal Hukuman Mati
pembunuhan berencana
Tetty Rumondang Harahap
pelaku pembunuh tetty rumondang harahap
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.