Hukuman Achiruddin Diperberat di PT Medan, Pengacara Sebut Masih Pikir-pikir
Hukuman Achiruddin Hasibuan perkara penganiayaan kini diperberat menjadi 8 bulan di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Hukuman Achiruddin Hasibuan perkara penganiayaan kini diperberat menjadi 8 bulan di Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Menanggapi hal tersebut, Pengacara Achiruddin Hasibuan, Joko SItumeang mengatakan, bahwa dirinya masih menunggu.
Namun, ia tidak menjelaskan, mau menunggu terkait hal apa. "Kita tunggu dulu ya bang," kata Joko kepada saat dikonfirmasi Tribun Medan melalui pesan singkat WhatsApp.
Disinggung mengenai adakan langkah hukum yang akan diambil, Joko mengaku masih pikir-pikir terlebih dahulu."Pikir-pikir, bang," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Achiruddin Hasibuan dalam perkara penganiayaan menjadi 8 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan Majelis hakim PT Medan yang diketua Abdul Azis.
Selain pidana penjara, terdakwa Achiruddin juga dibebankan membayar biaya Restitusi sebesar Rp 52.382.200,00 secara tanggung renteng dengan saksi Aditiya Abdul Ghani Hasibuan subsider satu bulan kurungan
Vonis tersebut, diketahui lebih tinggi dari putusan PN Medan.
Pasalnya, Majelis hakim PN Medan yang diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Baca juga: Dua dari Delapan Tahanan yang Kabur Sudah Ditangkap Kembali, BNN Sumut Selidiki Asal Gergaji
Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa Achiruddin Hasibuan terbukti melakukan ancaman kekerasan terhadap korban dengan menyuruh saksi Niko untuk mengambil senjata laras panjang dari dalam rumahnya.
"Menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primer dan pertama subsidair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut," ucap hakim.
Adapun dalam dakwaan pertama primer yakni pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayan dan dakwaan pertama subsider yakni pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. "Menyatakan terdakwa terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan pengancaman kekerasan terhadap orang lain," ujar hakim.
Atas hal tersebut, Majelis hakim menghukum terdakwa Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 bulan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang restitusi sebesar Rp 52.382.200 rentetan dari perkara anaknya yakni Aditiya Hasibuan.
Majelis hakim menilai, perbutan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan. (cr28/Tribun-Medan.com)
gratifikasi Achiruddin Hasibuan
Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas
sidang perkara penganiayaan achiruddin
Sidang Vonis Achiruddin Hasibuan
Kejati Sumut Teliti Berkas Perkara Gratifikasi dan TPPU Achiruddin Hasibuan |
![]() |
---|
Divonis 6 Bulan Penjara Perkara Penganiayaan, Achiruddin Hasibuan Disebut Bebas November |
![]() |
---|
Kejati Sumut akan Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Achiruddin Hasibuan Perkara Solar Ilegal |
![]() |
---|
Polda Sumut Pastikan Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang Achiruddin Hasibuan Lanjut |
![]() |
---|
Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal, Sujud Syukur Saat Vonis Dibacakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.