Breaking News

Hukuman Achiruddin Diperberat di PT Medan, Pengacara Sebut Masih Pikir-pikir

Hukuman Achiruddin Hasibuan perkara penganiayaan kini diperberat menjadi 8 bulan di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Achiruddin Hasibuan saat berdoa di dalam ruang sidang yang berada di Pengadilan Negeri (PN) Medan sembari menunggu kedatangan Majelis hakim, Senin (11/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Hukuman Achiruddin Hasibuan perkara penganiayaan kini diperberat menjadi 8 bulan di Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Menanggapi hal tersebut, Pengacara Achiruddin Hasibuan, Joko SItumeang mengatakan, bahwa dirinya masih menunggu.

Namun, ia tidak menjelaskan, mau menunggu terkait hal apa. "Kita tunggu dulu ya bang," kata Joko kepada saat dikonfirmasi Tribun Medan melalui pesan singkat WhatsApp.

Disinggung mengenai adakan langkah hukum yang akan diambil, Joko mengaku masih pikir-pikir terlebih dahulu."Pikir-pikir, bang," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Achiruddin Hasibuan dalam perkara penganiayaan menjadi 8 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan Majelis hakim PT Medan yang diketua Abdul Azis.

Selain pidana penjara, terdakwa Achiruddin juga dibebankan membayar biaya Restitusi sebesar Rp 52.382.200,00 secara tanggung renteng dengan saksi Aditiya Abdul Ghani Hasibuan subsider satu bulan kurungan

Vonis tersebut, diketahui lebih tinggi dari putusan PN Medan.

Pasalnya, Majelis hakim PN Medan yang diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Baca juga: Dua dari Delapan Tahanan yang Kabur Sudah Ditangkap Kembali, BNN Sumut Selidiki Asal Gergaji

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa Achiruddin Hasibuan terbukti melakukan ancaman kekerasan terhadap korban dengan menyuruh saksi Niko untuk mengambil senjata laras panjang dari dalam rumahnya.

"Menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primer dan pertama subsidair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut," ucap hakim.

Adapun dalam dakwaan pertama primer yakni pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayan dan dakwaan pertama subsider yakni pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. "Menyatakan terdakwa terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan pengancaman kekerasan terhadap orang lain," ujar hakim.

Atas hal tersebut, Majelis hakim menghukum terdakwa Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 bulan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang restitusi sebesar Rp 52.382.200 rentetan dari perkara anaknya yakni Aditiya Hasibuan.

Majelis hakim menilai, perbutan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan. (cr28/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved