Pilpres 2024
ASN di Boyolali Diarahkan Dukung Capres Tertentu, Gibran Minta Dilaporkan Saja
Terkait hal tersebut, Calon Wakil Presiden (Cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan.
"Kalau menolak, juga bisa dijauhi dari pergaulan lingkungan pekerjaannya," tambahnya.
Bantahan Bupati Boyolali
Di sisi lain, Bupati Boyolali M Said Hidayat langsung membantah kabar adanya isu ASN diarahkan untuk mendukung salah satu paslon.
Pun dirinya juga membantah telah mengarahkan, mengutip Kompas.com.
"Pernah mendengar saya memerintahkan seperti itu? Pernah mendengar.
Semuanya pernah mendengarkan? (Belum) ya sudah jawabannya itu. Artinya Bupati tidak pernah memerintahkan itu," kata Said.
Dirinya berharap gelaran Pilpres 2024 nanti berjalan damai dan lancar.
Juga pelaksanaannya membawa kebaikan untuk masyarakat.
Baca juga: DISOROT ANIES, Ini Isi Pakta Integritas Pj Bupati Sorong-KABINDA Papua Barat Brigjen TNI TSP Silaban
Baca juga: SOSOK KABINDA Papua Barat Brigjen TNI TSP Silaban Terseret Pakta Integritas, Punya Harta Rp 8,9 M
Bawaslu Bahas Netralitas setelah Viral ASN Boyolali Ngaku Diminta Dukung Capres Tertentu
Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merespons beredarnya video di media sosial yang menampilkan seorang perempuan berseragam PNS Pemerintah Kabupaten Boyolali yang mengaku diarahkan untuk memilih capres tertentu.
Bawaslu pun kini tengah membahas soal penanganan netralitas ASN buntut persoalan itu.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan saat ini Bawaslu masih terus berkoordinasi dengan KemenPAN-RB dan Komisi ASN (KASN) dalam merumuskan penanganan pelanggaran netralitas ASN di Pemilu 2024, usai KASN ditiadakan setelah revisi UU ASN.
Hal itu lantaran, Lolly mengatakan selama ini Bawaslu dalam memproses kasus pelanggaran netralitas ASN, melakukan rekomendasi sanksi ke KASN.
"Untuk memastikan tetap ada unit penanganan pelanggaran netralitas ASN. Formulanya seperti apa, masih dalam diskusi," ujar Lolly kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Lolly menilai saat ini masih ada waktu untuk membahas hal tersebut, sebab KASN betul-betul ditiadakan. Dia mengatakan berdasarkan hasil revisi UU ASN, tepatnya Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, KASN tetap melaksanakan fungsinya hingga dengan ditetapkannya peraturan pelaksana UU tersebut.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.