Berita Viral
MOTIF Suami Palu Istri hingga Tewas Gegara Gaya Hedon Dinilai Cuma Alibi: Opini Agar Wanita Salah
Seorang suami menganiaya istrinya hingga tewas. Pria bernama Slamet (32) menghantam kepala istrinya dengan palu.
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang suami menganiaya istrinya hingga tewas. Pria bernama Slamet (32) menghantam kepala istrinya dengan palu.
Istrinya bernama Emy Octawati (31) tewas setelah dipalu pelaku.
Kasus ini tengah ditangani oleh Polres Demak.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan motif dari pelaku membunuh istrinya lantaran hidup korban yang berfoya-foya.
Ia menuturkan bahwa Emy tidak menerima pekerjaan pelaku yang hanya sebagai Ojek Online (Ojol) berpendapatan kecil.
"Dengan tidak melihat pekerjaan suami atau pelaku sebagai ojol, dengan keterbatasan itu sehingga suami tidak bisa memberikan hasil yang lebih kepada korban.
Tidak bisa memenuhi tuntutan dari korban," ujarnya.
Baca juga: Tradisi Upacara Mameree Cinta Lao pada Suku Pakpak di Sumut
Baca juga: KPRI Pemkab Deliserdang Gelar RAT Tahun Buku 2022
Atas tindakan yang dilakukan pelaku lanjut kata AKP Winardi, pelaku dijerat hukum penjara paling lama 15 tahun penjara.
"Untuk hukuman pelaku kami sangkakan pasal 4 ayat 3 undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghabisan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman penjara paling lam 15 tahun," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan warga Demak dikejutkan dengan kematian tragis seorang istri, Emy Octawati (31) alias EO dengan cara dipalu.
Pelaku adalah suami sendiri yakni Slamet Singgih.
Kejadian ini berlangsung Kamis (9/11/2023) di kediaman mereka.
Tetangga korban sempat mendengar teriakan-teriakan Emy.
Dan ternyata itu adalah teriakan terakhir Emy karena saat warga datang menolong, kondisi Emy sudah sangat memprihatiankan.
Ia meninggal mesi sempat dibawa ke rumah sakit.
Jenazah EO, istri yang tewas dianiaya suaminya dengan palu saat hendak dimakamkan di TPU Jamus, Mranggen Demak, Kamis (9/11/2023)
Kesaksian warga mengungkap tabiat Slamet Singgih si pelaku
Berdasar kesaksian warga, Slamet dan istrinya Emy memang sering cekcok hingga diwarnai dengan penganiayaan.
Bahkan sudah sering dilerai warga hingga diminta membuat surat pernyataan.
Hal itu terungkap saat upacara pemakaman korban EO di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jamus, Demak yang berjarak 200 meter dari kediaman korban, Kamis (9/11/2023).
Solidaritas Perempuan Sebut Motif Pelaku Hanya Alibi
Solidaritas Peremuan Kabupaten Demak mendorong Polres Demak bisa memproses secara adil dan tegas kepada pelaku Slamet Singgih (32) yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menewaskan EO (31).
Diketahui bahwa Slamet melakukan penganiayaan kepada istrinya sendiri menggunakan palu yang dipukulkan ke kepala korban hingga meninggal dunia.
Solidaritas Perempuan Demak, Raisa Mandalika mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku itu tidak bisa ditoleransi.
Menurutnya alasan pelaku melakukan penganiayaan dengan pengakuan hidup istrinya hedon adalah alibi pelaku saja.
"Pelaku yang bilang istrinya hedon adalah alasan tidak bermutu karena minta pemakluman dari masyarakat dan pengalihan opini agar wanita yang salah," kata Raisa kepada Tribunjateng, Sabtu (18/11/2023).
Mendapat dedakan tersebut, Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi meminta agar masyarakat bersabar karena sampai saat ini tahap penyelidikan lebih lanjut.
Ia menyampaikan bahwa, alasan pelaku nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri adalah karena tak mampu memenuhi kebutuhan istrinya karena dianggap pelaku hedon
"Motivnya menurut pelaku bahwa istri dari pelaku ini memiliki kehidupan yang hedon atau lebih menurut pelaku," ucap Kasat Reskrim.
Ia meneruskan bahwa pelaku berkilah bahwa korban tak mau terima dirinya bekerja sebagai ojol.
"Pelaku selalu berkilah, istrinya tidak menerima pekerjaan pelaku sebagai ojol. Karena tidak bisa memberikan hasil yang diinginkan korban," ucapnya.
Atas tindakan yang dilakukan pelaku lanjut kata AKP Winardi, pelaku dijerat hukum penjara paling lama 15 tahun penjara.
"Untuk hukuman pelaku kami sangkakan pasal 44 ayat 3 undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghabisan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman penjara paling lam 15 tahun," ucapnya.
Tangisan keluarga korban
Emy dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jamus yang berjarak 200 meter dari kediaman korban, Kamis (9/11/2023).
Diketahui bahwa, EO, meninggal dunia akibat luka serius di kepala dan wajah, akibat dianiaya dengan palu oleh Slamet Singgih (31), yang merupakan suami korban.
Pantuan Tribunjateng di lokasi, Ibu korban tak henti hentinya menangis saat jenasah anaknya tiba di rumah duka.
Dua anak korban yang masih berusia 6 tahun dan 5 tahun, juga terlihat tak kuasa menahan kesedihan melihat jasad ibunya yang terbungkus kain kafan.
Menurut keluarga korban Yatimah, pasangan suami istri itu memang sering cek cok.
"Sering cek cok, tapi ini yang paling parah. Sebelumnya pelaku sudah buat surat pernyataan tidak akan mengulangi, tapi malah ini diulangi lagi, bahkan sampai membunuh," kata Yatimah sebagai bibi korban.
Baca juga: Bacaan Surat Al Falaq dan Keistimewaannya, Dzikir Rutin Rasulullah Pagi Petang dan Malam
Baca juga: Tradisi Upacara Mameree Cinta Lao pada Suku Pakpak di Sumut
(*/tribun-medan.com)
POTRET Kemiskinan dan Ketidakadilan di Padang Lawas: Viral Dua Kisah Anak SD yang Menyentuh Hati |
![]() |
---|
Aspri Ahmad Sahroni Ikutan Diburu, Ketakutan Usai Rumah Bosnya Dijarah, Gitasav Sentil Mental Dusun |
![]() |
---|
Mahfud Soroti Sikap Pemerintah Tanggapi Demo, Tak Peka Realitas Masyarakat, Tak Sentuh Akar Masalah |
![]() |
---|
DERETAN Kejanggalan Kematian Iko Mahasiswa Unnes, Polisi Sebut Kecelakaan Tapi Diantar Mobil Brimob |
![]() |
---|
SOSOK 5 Anggota Keluarga Tewas dan Jasad Dikubur Belakang Rumah, Tetangga Curiga Pelaku Naik Pikap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.