Berita Viral
Guru Ngaji di Semarang Lecehkan 17 Murid Perempuan, Aksi Bejadnya Ketahuan Setelah 3 Tahun
Guru ngaji di Semarang lecehkan 17 muridnya. Aksi bejad ini ketahuan setelah 3 tahun.
TRIBUN-MEDAN.com - Guru ngaji di Semarang lecehkan 17 muridnya. Aksi bejad ini ketahuan setelah 3 tahun.
Guru ngaji itu berinisial PR (51).
PR melecehkan 17 muridnya yang masih di bawah umur.
Aksi tak pantasnya akhirnya terungkap karena ada beberapa anak mengadu pada orangtuanya.
Kini, PR telah ditangkap di tempat kejadian perkara di Semarang Barat.
Okunum guru ngaji tersebut pun ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Semarang.
"P seorang guru ngaji, korbannya ada 17 orang. Sudah dimintai keterangan korbannya, di Semarang Barat," tutur Kapolrestabes Semarang Komber Pol Irwan Anwar, saat jumpa pers di markasnya, Senin (20/11/2023).
Baca juga: Viral Bayi Prematur Meninggal Diduga Dipakai Klinik Foto Newborn, Tak Ada Izin ke Pihak Keluarga
Baca juga: Jaringan Curanmor Antar Provinsi Dikepak Tim Walet Polres Padangsidimpuan
Irwan mengungkapkan, korban pencabulan anak di bawah umur merupakan tetangga-tetangga yang tinggal tak jauh dari tempat mengaji yang didirikan PR.
"Peristiwa di bulan Oktober hingga November ini kurang lebih dua bulanan dilakukan di tempat mengajar (ngaji), kalau ada murid yang tersisa satu (saat pulang) itulah korbannya. Semua di bawah 10 tahun," imbuh Irwan.
Dalam kurun waktu tiga tahun, hampir semua murid perempuan pernah menjadi korban di sana.
Namun, kejadian ini baru terkuak setelah orangtua korban saling berkomunikasi soal pengakuan beberapa anaknya yang mendapat perlakuan tidak wajar.
Para wali korban membenarkan bila tersangka menyentuh dan meraba bagian tubuh murid perempuan.
"Terungkap dari laporan warga, orangtua korban. Ada dua korban yang mengadukan ke orangtuanya, lalu konfirmasi ke orangtua murid yang lainnya, mendapati hal sama," ujar dia.
Belakangan diketahui bila tempat belajar yang didirikan PR belum megantongi izin dari Kemenag.
Dalam pengakuannya PR juga bukan lulusan pondok pesantren.
"Sudah 3 tahun (jadi guru ngaji). Taman Pendidikan Al Qur'an belum berizin. Saya alumni SMA," aku PR.
Tak hanya itu, tersangka juga mengaku tak pernah berniat mendirikan tempat mengaji untuk melakukan perbuatan bejat kepada anak-anak.
Namun, dia tak bisa mengendalikan nafsu setelah menonton video syur atau porno yang dikirim temannya.
"Kadang nonton (porno) pakai HP. Dapat kiriman video dari teman," ujar PR.
Atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, tersangka diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun sesuai dengan UU Perlindungan Anak Pasal 80 Junto 76.
Baca juga: TINJAU SMAN1 Salak, Bupati Franc Tumanggor Minta Siswa Giat Belajar karena Pemkab Sediakan Beasiswa
Baca juga: Kepala Lapas Rantauprapat Kedatangan Tamu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Mereka Bahas Ini
(*/tribun-medan.com)
KUNJUNGAN 8 JAM DI CHINA, Prabowo Kembali Tiba di Jakarta Pukul 21.00 WIB, Hanya Disambut Prasetyo |
![]() |
---|
VIRAL Sosok Riska Amelia Ojol Diundang ke Istana dan Tuai Kritik Netizen karena Wajah Cantiknya |
![]() |
---|
Denny Cagur Akhirnya Posting Belasungkawa Korban Kerusuhan dan Affan Usai Disentil Netizen |
![]() |
---|
PENJARAH Kucing di Rumah Uya Kuya Muncul Minta Uang Tebusan, Kondisi Ditemukan Memprihatinkan |
![]() |
---|
FAKTA Sebenarnya Foto Black Mamba Ahmad Sahroni Saat Rumahnya Dijarah, Ternyata Tersebar Sejak 2020 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.