Berita Viral

NASIB Gischa Debora Aritonang Penipu Tiket Coldplay, Terancam 4 Tahun Penjara Usai Raup Rp5,1 Miliar

Beginilah nasib Gischa Debora Aritonang (19), mahasiswi Universitas Trisakti yang lakukan penipuan tiket coldplay dan meraup uang Rp5,1 miliar

KOLASE/TRIBUN MEDAN
nasib Gischa Debora Aritonang (19), mahasiswa yang lakukan penipuan tiket coldplay. 

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa Gischa dilaporkan dengan enam laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan konser Coldplay.

"Yang pertama ini adalah pelopor atas nama VS Rp 1,350 miliar itu atau 700 tiket. Yang kedua lapor AS ini miliar Rp 1,030 miliar atau 600 tiket," kata Susatyo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin.

"Yang ketiga MF Rp 1,3 miliar atau 500 tiket, kemudian yang keempat pelapor SG itu Rp 73 juta, kemudian korban AR ini Rp 1,3 miliar atau 400 tiket dan yang terakhir lapor CL ini Rp 230 juta," ujar Susatyo.

Sehingga total, Gischa telah menipu para korbannya sebesar Rp 5,1 miliar rupiah atau 2.268 tiket.

SOSOK Ghisca Debora Aritonang Raup Rp15 M, Penipu Tiket Konser Coldplay, Simpan Uang di Bank Belanda
SOSOK Ghisca Debora Aritonang Raup Rp15 M, Penipu Tiket Konser Coldplay, Simpan Uang di Bank Belanda (Instagram)

Menurut Susatyo, Gischa sudah dutetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (17/11/2023), setelah para korban menggelandangnya ke Polres Metro Jakarra Pusat 13 November 2023 lalu.

"Kami tetapkan sebagai tersangka ya GDA ini dan kami lakukan penahahan hari Jumat kemarin. Total saksi yang diperiksa sebanyak 7 orang," jelas Susatyo.

Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang milik Gischa. Seperti sepatu hingga tas-tas branded.

Tak main-main, Gischa telah membelanjakan uang hasil menipu itu hingga Rp 600 juta.

"Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp 600 juta dan sisanya hampir sekitar Rp 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka, dan saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka," kata Susatyo.

Terhadapnya, polisi menerapkan Pasal 378 tentang penipuan dan atau 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing adalah empat tahun penjara.

Adapun secara khusus, Gischa pun meminta maaf kepada para korban dalam kesempatan press conference tersebut.

"Saya Gischa Debora Aritonang, mengakui kesalahan saya dan saya akan mengikuti proses hukum dan kasus ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian," pungkasnya

Baca juga: Ghisca Pakai Rp2 M Hasil Penipuan Tiket Konser Coldplay Beli Barang Mewah, Sisanya ke Luar Negeri

Baca juga: KESADISAN Pria Beristri di Makassar, Bunuh-Buang Ibu Pacar ke Sumur Lalu Perkosa Kekasih Sampai Koma

Deretan Barang Mewah dari Hasil Penipuan

Deretan barang-barang mewah mulai dari tas hingga sepatu yang bernilai jutaan rupiah, dijajarkan dihadapan awak media saat konferensi pers, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Barang-barang branded tersebut rupanya merupakan sitaan Polres Metro Jakarta Pusat dari tangan Gischa Debora Aritonang (19), wanita yang vital lantaran telah melakukan penipuan tiket konser Coldplay hingga Rp 5,1 miliar.

Sumber: Warta kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved