Pilpres 2024

Bawaslu Sumut Ingatkan Kepala Desa Tak Deklarasi Dukung Capres: Kami Tindak

Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis mengatakan, berdasarkan Undang-undang Pemilu, kepala desa dilarang secara terbuka deklarasikan dukungan Capres

|
Penulis: Anugrah Nasution |
HO
Ketua Bawaslu Sumut Aswin Lubis saat memimpin apel, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mendekati pemilihan presiden, sejumlah kelompok masyarakat mulai mendeklarasikan dukungannya, tak terlepas organisasi Kepala Desa.

Bawaslu pun mengingatkan jika deklarasi yang disampaikan organisasi Kepala Desa merupakan pelanggaran pemilu.

Baca juga: Bawaslu Sumut Dukung Polda Usut Tuntas Kasus Azlansyah Hasibuan yang Terkena OTT Peras Caleg

Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis mengatakan, berdasarkan Undang-undang Pemilu, kepala desa dilarang secara terbuka mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan calon presiden. 

Hal itu menanggapi adanya organisasi kepala desa yang memberikan dukungan kepada calon presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

"Sudah jelas dalam aturan pemilu ASN, kepala desa dilarang untuk menjadi bagian tim kampanye, mendeklarasikan dukungan didepan publik apalagi mengajak mendukung pasangan calon tertentu. Seperti yang dilakukan Kepala Desa di Jakarta kemarin itu melanggar aturan, sudah jelas," kata Aswin kepada Tribun Medan, Selasa (21/11/2023). 

Untuk itu, Aswin bakal berkoordinasi dengan Bawaslu di kabupaten di Sumut terkait adanya kepala desa yang terlibat mendukung calon presiden di Jakarta pada Minggu kemarin. 

Aswin mengaku, akan memberikan sanksi terhadap kepala desa yang tak mematuhi aturan pemilu. 

"Ya kita akan awasi bersama Bawaslu Kabupaten dan Kota, misal ada Kepala Desa yang dukung mendukung, atau Lurah dan Camat. Itu tidak boleh, jika ditemukan kami akan tindaklanjuti dan melaporkan hal itu pada atasan ASN atau Kepala Desa yang bersangkutan," tambah Aswin. 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 6/2014 tentang Desa sudah mengatur perihal sikap netral aparatur pemerintahan desa dalam Pilkada, Pemilu, dan Pilpres.

Menurut Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres.

Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Kepala desa pun bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.

Selain itu, dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis.

Hal itu termaktub dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa. Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.

Baca juga: Usai Penetapan Nomor Urut, Bawaslu Sumut Minta Pendukung Capres Tak Kampanye Sebelum 28 November

Karena itu, Aswin mengimbau agar Kepala Desa dan ASN tidak main-main dalam pelaksanaan tugasnya sebagai bagian dari pemerintah. 

Dia meminta agar kepala desa tidak terlibat dalam tim pemenangan calon presiden apalagi menjadi tim pemenangan. 

"Kami tegaskan agar kepala desa tidak boleh deklarasi dukung mendukung. Kami tentu akan tindak jika mendapat adanya laporan," tutup Aswin.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved