Viral Medsos
Meski Sudah Ditahan Polisi, Ghisca Debora Aritonang Merasa tak Berdosa, Tidak Ada Minta Maaf
Gischa Debora Aritonang diketahui merupakan mahasiswi program studi Manajemen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Trisakti.
Menurut Susatyo, Gischa sejak awal sudah berniat menipu karena menargetkan keuntungan hingga Rp250 ribu per tiket.
Gischa sendiri memang sebelumnya sudah menjadi reseller tiket konser internasional sejak 2022. "Jadi profilnya bahwa tersangka ini sejak tahun 2022 itu sudah sering menjadi reseller tiket konser-konser internasional dan biasanya menurut keterangan tersangka itu bisa didapatkan," jelas Susatyo.
"Tetapi kali ini tersangka tidak bisa menghadirkan tiket yang dijanjikan pada konser Coldplay," lanjut dia.
Beli Barang Branded Pakai Uang Hasil Menipu

Uang hasil menipu penggemar Coldplay, diketahui digunakan Gischa Debora Aritonang untuk membeli barang-barang bermerek. Barang-barang itu dibeli Gishca antara Mei hingga November 2023. Selama waktu tersebut, gadis berusia 19 tahun ini melakukan penipuan tiket Coldplay.
Oleh pihak kepolisian, barang-barang bermerek yang dibeli Gischa telah disita sebagai barang bukti.
"Total barang bukti (barang bermerek) ini kurang lebih Rp600 juta," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Selain barang bernilai total Rp600 juta, Ghisca juga diketahui telah menggunakan uang hasil pemesanan tiket itu untuk kebutuhan pribadi.
Adapun uang yang ia habiskan untuk keperluan pribadinya mencapai senilai Rp2 miliar.
"Dan saat ini kami masih melakukan pendalaman perkembangan uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka," jelasnya.
Meski demikian, Susatyo mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami aliran dana penipuan tiket Coldplay oleh Gischa.
Pasalnya, Gischa diketahui sempat pelesir ke luar negeri dalam kurun waktu Mei hingga November 2023.
Tetapi, belum diketahui apakah Gischa menggunakan uang hasil penipuan untuk bepergian ke luar negeri.
Pendalaman juga dilakukan terkait isu Gischa menyimpan uang hasil menipu di sebuah bank di Belanda.
"Sampai saat ini kami masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait ada yang mengalir ke Belanda. Kami juga sudah menyita paspor ya, kami cek perjalanannya dan apa yang dilakukan di luar negeri," terang Susatyo.
Atas perbuatannya, Gischa dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing adalah empat tahun penjara.
Suka Bolos Kuliah dan Pernah Bohongi Orang Tua

Gischa Debora Aritonang
ditahan polisi
Ghisca Debora Aritonang Merasa tak Berdosa
Ghisca Debora Aritonang Tidak Ada Minta Maaf
Mahasiswi Trisakti
Penipu Tiket Konser Coldplay
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.