Berita Viral

SOSOK Sandy Permadi Guru Bejat Cabuli 5 Siswi SD di Karawang, Janjikan Nilai Bagus, Beraksi di Kelas

Inilah sosok Sandy Permadi (45), guru bejat yang cabuli siswi SD Negeri di Karawang, Jawa Barat di ruang kelas dan membiarkan siswa lain menyaksikanny

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
sosok Sandy Permadi (45), guru bejat yang cabuli siswi SD Negeri di Karawang, Jawa Barat. 

Saat ini pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dan tengah melakukan pendampingan psikolog untuk memulihkan kondisi korban.

Jajaran Polres Karawang menangkap dan menetapkan tersangka terhadap Shandy Permadi (45), seorang guru SDN di wilayah Kecamatan Purwasari.

Shandy diringkus polisi setelah berulangkali bertindak cabul terhadap murid-muridnya.

AKP Abdul Jalil menjelaskan, pengungkapkan kasus ini berawal dari laporan salah satu keluarga korban.

Baca juga: Istri Tak Sengaja Pergoki Suami Selingkuh saat Belanja ke Supermarket, Murka dan Serang Selingkuhan

Baca juga: Gaji Tak Kunjung Dibayar, Petugas Kebersihan Protes dengan Buang 20 Ton Sampah di Kantor Bupati

Terungkap Lewat Chat Cabul

Keluarga korban terkejut ketika melihat isi chat dari adiknya tersebut.

"Iya kakak salah satu korban ini cek ponsel adiknya ini ternyata ada isi chat mengarah ke sifatnya pencabulan," kata Abdul.

Kemudian kakak korban ini menanyakan dan mendesak adiknya ini untuk bercerita.

Hingga akhirnya terungkap bukan hanya dichat cabul, akan tetapi juga mendapatkan tindakan pencabulan.

Lalu, kata Abdul, keluarga melaporkan kejadian ke Polres Karawang dan dilakukan penyelidikan.

"Terungkap ternyata tersangka diketahui melakukan aksi pencabulan sejak 1 tahun terakhir atau sejak Agustus 2022," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar.

Satuan Unit Reserse Kriminal Polres Karawang menetapkan Sandy Permadi (45) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual yang korbannya sejumlah murid sekolah dasar (SD) di Kecamatan Purwasari.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan, tersangka merupakan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di sekolah SD tersebut

Jalil mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku melakukan asusila pada lima orang murid SD yang merupakan muridnya sendiri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved