Berita Viral

SOSOK Sandy Permadi Guru Bejat Cabuli 5 Siswi SD di Karawang, Janjikan Nilai Bagus, Beraksi di Kelas

Inilah sosok Sandy Permadi (45), guru bejat yang cabuli siswi SD Negeri di Karawang, Jawa Barat di ruang kelas dan membiarkan siswa lain menyaksikanny

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
sosok Sandy Permadi (45), guru bejat yang cabuli siswi SD Negeri di Karawang, Jawa Barat. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok Sandy Permadi (45), guru bejat yang cabuli siswi SD Negeri di Karawang, Jawa Barat.

Sosok Sandy Permadi guru SD yang bejat ini diketahui telah mencabuli lima siswi SD.

Adapun guru bejat Sandy Permadi ini menjanjikan nilai bagus kepada korban yang merupakan siswi SD tersebut.

Tak segan-segan, Sandy Permadi bahkan berani melancarkan aksi cabulnya di ruang kelas.

Ia juga membiarkan siswa lainnya menyaksikan aksi bejatnya kepada korban.

Kini, guru SD Negeri di Karawang tersebut sudah ditangkap usai dilaporkan mencabuli muridnya di dalam kelas.

Tersangka ditetapkan sebagai tersangka pencabulan setelah wali murid melaporkan kasus ini.

Ilustrasi pelecehan anak.
Ilustrasi pelecehan anak. (Ist)

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil menyatakan kasus pencabulan anak di bawah umur diproses di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Karawang.

"Iya ada laporan oleh para orang tua korban di sekolah tersebut. Kami langsung amankan terduga pelaku pada Jumat (17/11/2023) malam," kata Abdul dikutip Tribun-Medan.com, Selasa (21/11/2023).

Sudah ada lima keluarga korban melaporkan kejadian pencabulan dan masih ada kemungkinan korban bertambah.

"Total korban pencabulan yang melapor polisi baru lima orang. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil saat konferensi pers di Aula Polres Karawang pada Senin (20/11/2023).

Terkait modus, kata AKP Abdul Jalil, pelaku pencabulan saat itu melakukannya dengan cara membujuk rayu korban untuk memberikan nilai yang bagus.

Baca juga: Anaknya Dilecehkan Kakek 72 Tahun, Orangtua Korban Kecewa Laporannya Malah Dihentikan

Baca juga: Wali Kota Bantah Proyek Jalan Sudirman Pakai Keramik, Bobby Nasution: Itu Hoaks

"Korban digerayangi bagian tubuhnya," ungkapnya.

Pelaku melakukan aksinya bukan di tempat sepi, melainkan siang hari di dalam kelas dan disaksikan siswa yang lain.

Tidak ada siswa yang berani melaporkan aksi bejat guru tersebut

Saat ini pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dan tengah melakukan pendampingan psikolog untuk memulihkan kondisi korban.

Jajaran Polres Karawang menangkap dan menetapkan tersangka terhadap Shandy Permadi (45), seorang guru SDN di wilayah Kecamatan Purwasari.

Shandy diringkus polisi setelah berulangkali bertindak cabul terhadap murid-muridnya.

AKP Abdul Jalil menjelaskan, pengungkapkan kasus ini berawal dari laporan salah satu keluarga korban.

Baca juga: Istri Tak Sengaja Pergoki Suami Selingkuh saat Belanja ke Supermarket, Murka dan Serang Selingkuhan

Baca juga: Gaji Tak Kunjung Dibayar, Petugas Kebersihan Protes dengan Buang 20 Ton Sampah di Kantor Bupati

Terungkap Lewat Chat Cabul

Keluarga korban terkejut ketika melihat isi chat dari adiknya tersebut.

"Iya kakak salah satu korban ini cek ponsel adiknya ini ternyata ada isi chat mengarah ke sifatnya pencabulan," kata Abdul.

Kemudian kakak korban ini menanyakan dan mendesak adiknya ini untuk bercerita.

Hingga akhirnya terungkap bukan hanya dichat cabul, akan tetapi juga mendapatkan tindakan pencabulan.

Lalu, kata Abdul, keluarga melaporkan kejadian ke Polres Karawang dan dilakukan penyelidikan.

"Terungkap ternyata tersangka diketahui melakukan aksi pencabulan sejak 1 tahun terakhir atau sejak Agustus 2022," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar.

Satuan Unit Reserse Kriminal Polres Karawang menetapkan Sandy Permadi (45) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual yang korbannya sejumlah murid sekolah dasar (SD) di Kecamatan Purwasari.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan, tersangka merupakan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di sekolah SD tersebut

Jalil mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku melakukan asusila pada lima orang murid SD yang merupakan muridnya sendiri.

Polisi pun masih terus melakukan pengembang.

Jalil menjelaskan, awal mula kasus pencabulan itu terungkap, ketika kakak korban melihat percakapan adiknya dengan tersangka.

Dimana terlihat percakapan yang sangat aneh antara korban dengan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengiming-imingi korban akan memberikan nilai yang bagus.

Di dalam kelas, tersangka kemudian meraba sejumlah bagian tubuh para korban secara bergantian ketika proses belajar mengajar.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved