Viral Medsos

Viral Karyawan Toko Dianiaya Pembeli, Pelaku Tersinggung karena Tak Diberi Diskon

Beredar di media sosial sebuah video yang memperlihatakn seorang pelanggan dengan arogan aniaya karyawan toko.

Instagram.com/@lowslow.indonesia
Viral karyawan toko dianiaya pelanggan di salah satu toko di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, pada Sabtu (18/11/2023). 

Kini, pelanggan tersebut sudah dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara.

Video yang memperlihatkan aksi arogan pelanggan aniaya karyawan toko itu pun beredar luas dan menuai ragam komentar dari warganet.

“Tolong sih klo ada kasus begini, pelaku dikasih tunjuk, disini ada CCTV. Jika bapak bertindak seenaknya, kami akan menindaklanjuti. Biar pelaku berhenti, dan korban juga gak bikin sakit dianiaya..,” tulis @_itsiginavakitras_.

“Terlalu banyak beban bagi pelaku baju biru. Slk lagak kek jagoan... Ujung2nya minta maaf,” tulis @iwakkali85.

“Lah kalo gua pas didorong pertama langsung tak kasih bogem. Posisi pas itu dibogem gak bakal bisa nangkis,” tulis @yudi_sulis17.

“Mungkin saja bapak awalnya uda mulai erorr tapi tahan2 aja... harusnya bapak ini diusir saja,” tulis @sangatberhasil.

(cr31/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved