Viral Medsos
KASUS Penipuan si Kembar Rihana-Rihani, Raup Puluhan Miliaran Tapi Dituntut Ringan, Korbannya Protes
Para korban penipuan preorder iPhone melakukan protes atas tuntutan JPU yang berikan terhadap para terdakwa si kembar Rihana-Rihani.
TRIBUN-MEDAN.COM - Para korban penipuan preorder iPhone melakukan protes atas tuntutan JPU yang berikan terhadap para terdakwa si kembar Rihana-Rihani.
Satu di antara sejumlah korbannya, Vicky, mengaku kurang puas dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa si kembar Rihana-Rihani.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk terdakwa kasus penipuan preorder iPhone, Rihana-Rihani di PN Kota Tangerang, Selasa (21/11/2023).
Di persidangan, Rihana-Rihani dituntut penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar.
Kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan penipuan preorder iPhone dengan total kerugian para korbannya mencapai Rp 35 miliar.
Jaksa menilai, si kembar tersebut terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa.

Diketahui dalam dakwaan JPU di sebelumnya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 64 ayat 1 tentang Penipuan, Pasal 372 jo Pasal 64 ayat 1 tentang Penggelapan, dan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Namun, dalam tuntutan yang dibacakan pada Selasa (21/11/2023), jaksa menilai Rihana-Rihani hanya melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
“Kalau melihat dari dampak dan kerugian yang dialami korban, saya rasa kurang adil ya,” kata Vicky, Rabu (22/11/2023).
Vicky mengatakan bahwa si kembar itu sebetulnya bisa dituntut dengan hukuman yang lebih berat jika jaksa menjerat Rihana dan Rihani dengan pasal berlapis.
“Kalau dituntut maksimal dari semua pasal yang dijerat seharusnya bukan lima tahun ya,” ujar Vicky, seperti dikutip dari Kompas TV.
Korban lainnya bernama Nita, juga merasakan hal yang sama.
Ia kecewa dengan tuntutan jaksa yang menurutnya terlalu ringan jika dibandingkan dengan perbuatan si kembar.
Menurutnya, Rihana-Rihani bisa dituntut dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
“Paling enggak kan kalau misalnya dengan pasal ITE, penipuan dan penggelapan, (Rihana-Rihani) bisa dituntut delapan tahun ya. Itu sih sebenarnya yang kita harapin," ucap Nita.

kasus penipuan
si kembar Rihana Rihani
kasus si kembar rihana rihani
si kembar rihana rihani dituntut ringan
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.