Viral Medsos

KASUS Penipuan si Kembar Rihana-Rihani, Raup Puluhan Miliaran Tapi Dituntut Ringan, Korbannya Protes

Para korban penipuan preorder iPhone melakukan protes atas tuntutan JPU yang berikan terhadap para terdakwa si kembar Rihana-Rihani.

Editor: AbdiTumanggor
kompas.com
SI KEMBAR RIHANA RIHANI PAKAI ROMPI TAHANAN - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, penyidikan akan mengarah ke bentuk tindak pidana lain, yakni tindak pidana di media sosial dan pencucian uang. Konstruksi pasal (awal), yakni 378 dan atau 372 KUHP. Ini soal penipuan dan penggelapan. Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP, ungkap Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). (kompas.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Para korban penipuan preorder iPhone melakukan protes atas tuntutan JPU yang berikan terhadap para terdakwa si kembar Rihana-Rihani.

Satu di antara sejumlah korbannya, Vicky, mengaku kurang puas dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa si kembar Rihana-Rihani.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk terdakwa kasus penipuan preorder iPhone, Rihana-Rihani di PN Kota Tangerang, Selasa (21/11/2023).

Di persidangan, Rihana-Rihani dituntut penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar.

Kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan penipuan preorder iPhone dengan total kerugian para korbannya mencapai Rp 35 miliar.

Jaksa menilai, si kembar tersebut terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa.

Rihana-Rihani saat diperlihatkan pihak Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). (KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL)
Rihana-Rihani saat diperlihatkan pihak Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). (KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL) 

Diketahui dalam dakwaan JPU di sebelumnya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 64 ayat 1 tentang Penipuan, Pasal 372 jo Pasal 64 ayat 1 tentang Penggelapan, dan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Namun, dalam tuntutan yang dibacakan pada Selasa (21/11/2023), jaksa menilai Rihana-Rihani hanya melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE.

“Kalau melihat dari dampak dan kerugian yang dialami korban, saya rasa kurang adil ya,” kata Vicky, Rabu (22/11/2023).

Vicky mengatakan bahwa si kembar itu sebetulnya bisa dituntut dengan hukuman yang lebih berat jika jaksa menjerat Rihana dan Rihani dengan pasal berlapis.

“Kalau dituntut maksimal dari semua pasal yang dijerat seharusnya bukan lima tahun ya,” ujar Vicky, seperti dikutip dari Kompas TV.

Korban lainnya bernama Nita, juga merasakan hal yang sama.

Ia kecewa dengan tuntutan jaksa yang menurutnya terlalu ringan jika dibandingkan dengan perbuatan si kembar.

Menurutnya, Rihana-Rihani bisa dituntut dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

“Paling enggak kan kalau misalnya dengan pasal ITE, penipuan dan penggelapan, (Rihana-Rihani) bisa dituntut delapan tahun ya. Itu sih sebenarnya yang kita harapin," ucap Nita.

Si Kembar Rihana Rihani ditangkap Polisi pada Selasa (4/7/2023). Rihana Rihani ditangkap di lokasi persembunyiaannya
Si Kembar Rihana Rihani ditangkap Polisi pada Selasa (4/7/2023). Rihana Rihani ditangkap di lokasi persembunyiaannya (HO)
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved