Viral Medsos
KASUS Penipuan si Kembar Rihana-Rihani, Raup Puluhan Miliaran Tapi Dituntut Ringan, Korbannya Protes
Para korban penipuan preorder iPhone melakukan protes atas tuntutan JPU yang berikan terhadap para terdakwa si kembar Rihana-Rihani.
Editor:
AbdiTumanggor
kompas.com
SI KEMBAR RIHANA RIHANI PAKAI ROMPI TAHANAN - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, penyidikan akan mengarah ke bentuk tindak pidana lain, yakni tindak pidana di media sosial dan pencucian uang. Konstruksi pasal (awal), yakni 378 dan atau 372 KUHP. Ini soal penipuan dan penggelapan. Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP, ungkap Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). (kompas.com)
Menurut JPU, si kembar dinilai melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jaksa juga meminta barang bukti dikembalikan ke korban, seperti sandal merek Tory Burch, tas merek Goyard, tas merek Louis Vuitton OnTheGo, dua buah tumbler merek Corkcicle, dan bedak merek Yves Saint Laurent.
(*/tribun-medan.com/Kompas tv)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Tags
kasus penipuan
si kembar Rihana Rihani
kasus si kembar rihana rihani
si kembar rihana rihani dituntut ringan
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Viral Medsos
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.