Viral Medsos

KASUS Penipuan si Kembar Rihana-Rihani, Raup Puluhan Miliaran Tapi Dituntut Ringan, Korbannya Protes

Para korban penipuan preorder iPhone melakukan protes atas tuntutan JPU yang berikan terhadap para terdakwa si kembar Rihana-Rihani.

Editor: AbdiTumanggor
kompas.com
SI KEMBAR RIHANA RIHANI PAKAI ROMPI TAHANAN - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, penyidikan akan mengarah ke bentuk tindak pidana lain, yakni tindak pidana di media sosial dan pencucian uang. Konstruksi pasal (awal), yakni 378 dan atau 372 KUHP. Ini soal penipuan dan penggelapan. Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP, ungkap Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). (kompas.com) 

Menurut JPU, si kembar dinilai melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jaksa juga meminta barang bukti dikembalikan ke korban, seperti sandal merek Tory Burch, tas merek Goyard, tas merek Louis Vuitton OnTheGo, dua buah tumbler merek Corkcicle, dan bedak merek Yves Saint Laurent.

(*/tribun-medan.com/Kompas tv)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved