Viral Medsos

KASUS Penipuan si Kembar Rihana-Rihani, Raup Puluhan Miliaran Tapi Dituntut Ringan, Korbannya Protes

Para korban penipuan preorder iPhone melakukan protes atas tuntutan JPU yang berikan terhadap para terdakwa si kembar Rihana-Rihani.

Editor: AbdiTumanggor
kompas.com
SI KEMBAR RIHANA RIHANI PAKAI ROMPI TAHANAN - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, penyidikan akan mengarah ke bentuk tindak pidana lain, yakni tindak pidana di media sosial dan pencucian uang. Konstruksi pasal (awal), yakni 378 dan atau 372 KUHP. Ini soal penipuan dan penggelapan. Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP, ungkap Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). (kompas.com) 

Perjalanan Kasus si Kembar Rihana-Rihani

Penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani ini bermula ketika keduanya menjual ponsel iPhone kepada para reseller dengan sistem preorder.

Harga iPhone yang dijual si kembar itu disebut lebih murah 30 persen dari harga pasaran.

Keduanya bahkan kerap memberikan potongan harga hingga Rp500 ribu per unit. Hal ini membuat korban tergiur untuk melakukan preorder iPhone kepada Rihana-Rihani.

Mereka juga menggunakan modus lain, yakni dengan menepati janji mengirimkan iPhone dengan mengirimkan barang tepat waktu, orisinal, dan bergaransi.

Hal itu dilakukan agar korban memesan iPhone dalam jumlah yang lebih banyak.

Namun, berbeda dengan pemesanan pertama. Setelah uang diterima, Rihana-Rihani tidak mengirimkan produk kepada reseller. 

Para korban pun melaporkan keduanya ke Polres Tangerang Selatan sepanjang Juni hingga Oktober 2022.

Pihak kepolisian menerima 18 laporan kepolisian dengan total kerugian mencapai Rp35 miliar.

Pada Juni 2023, polisi menetapkan Rihana dan Rihani sebagai tersangka kasus penipuan preorder iPhone.

Sayangnya, saat itu keberadaan si kembar belum diketahui hingga ditetapkan sebagai buron.

Polisi akhirnya berhasil menangkap Rihana dan Rihani di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada 7 Juli 2023.

Setelah ditangkap, keduanya digelandang ke Markas Polda Metro Jaya.

Pada Agustus 2023, berkas perkara kasus penipuan preorder iPhone dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa.

Kini, Rihana-Rihani dituntut penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved