Polres Pematang Siantar

Pertikaian Riani dan Maruli Sepakat Damai Berkat Problem Solving Pawas Polsek Siantar Utara

Polsek Siantar Utara Polres Pematang Siantar melalui Pawas dan personil piket Unit Reskrim menyelesaikan masalah penganiayaan melalui problem solving,

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Polsek Siantar Utara Polres Pematang Siantar melalui Pawas dan personil piket Unit Reskrim menyelesaikan masalah penganiayaan melalui problem solving, Kamis (23/11/2023) di depan kantor penggadaian cabang parluasan, Kelurahan Suka Dame, Kecaamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar. 

TRIBUN-MEDAN .COM. EMATANGSIANTAR-Polsek Siantar Utara Polres Pematang Siantar melalui Pawas dan personi piket Unit Reskrim menyelesaikan masalah penganiayaan melalui problem solving, Kamis (23/11/2023).

Penganiayaan itu terjadi pada hari Rabu, 22 November 2023 siang sekira pukul 11.00 Wib di depan kantor penggadaian cabang parluasan, Kelurahan Suka Dame, Kecaamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.

Adapun kedua pihak yang sempat bertkai yakni, Putra Riani Sijabat (63) dan Asi Maruli Tua Pasaribu keduanya warga jalan Bambu Gang Dukuh, Kelurahan Sinta Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pemarang Siantar dengan terlapor Imron Purba (58) dan Muhammad Hasyim keduanya warga Jalan Patuan Anggi nomor 166 Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.

Perkelahian itu diduga dipicu karena kesalah pahaman yang menimbulkan keributan di depan kantor penggadaian cabang parluasan.

Selanjutnya esok harinya, Kamis, 23 November 2023 siang pukul 11.00 Wib kedua pelapor melaporkan kejadian ke Mako Polsek Siantar Utara.

Lalu Pawas bersama personil piket Unit Reskrim langsung melakukan dan di Terima Spk kemudian Pawas beserta piket Reskrim langsung melakukan olah TKP kemudian mempertemukan kedua belah pihak ke Polsek Siantar Utara untuk dilakukan mediasi.

Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan saling memafkan atas kejadian tersebut serta tidak keberatan, dimana Pelapor tidak melanjutkan perkara tersebut melalui Jalur Hukum.

Adanya perdamaian itu Pawas Polsek Siantar Utara bersama personi piket Unit Reskrim menyelesaikan masalah penganiayaan melalui problem solving.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved