Berita Karo Terkini

DPRD Karo dan Stakeholder Cek Kembali Proyek Pengairan yang Dipermasalahkan Warga Barusjahe

DPRD Karo telah memutuskan nantinya pihaknya akan melakukan pengecekan kembali proyek pengairan yang berada di Kecamatan Barusjahe.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Suasana RDP masyarakat tiga desa dari Kecamatan Barusjahe dengan DPRD Karo, Pemkab Karo, dan stakeholder, di ruang rapat Kantor DPRD Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (20/11/2023) kemarin. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo, telah memutuskan nantinya pihaknya akan melakukan pengecekan kembali proyek pengairan yang berada di Kecamatan Barusjahe. Diketahui, keputusan ini merupakan buntut dari tuntutan masyarakat tiga desa di Kecamatan Barusjahe untuk penghentian pengerjaan proyek pengairan ke Desa Tanjung Barus.

Ketua DPRD Karo Iriani br Tarigan, mengungkapkan pada Senin (20/11/2023) kemarin pihaknya sudah mengundang masyarakat dari Desa Kabung, Desa Barus Julu, dan Desa Ujung Bandar untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat. Dari rapat awal pekan lalu, Iriani menjelaskan pihaknya sudah membuat keputusan untuk mengabulkan permohonan masyarakat agar pengerjaan pengairan ke Desa Tanjung Barus dihentikan.

"Tapi dihentikan sementara waktu, sambil nanti menunggu kita akan melakukan pengecekan ke lokasi pengerjaan saluran air itu," ujar Iriani, Jumat (24/11/2023).

Dijelaskan Iriani, direncanakan pengecekan ini akan dilakukan pada Senin (27/11/2023) mendatang. Dimana, nantinya pihaknya juga akan turut serta mengajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo beserta pihak terkait untuk sama-sama mengecek ke lokasi proyek yang dipermasalahkan oleh warga ini.

"Nanti sama-sama kita ke sana cek bagaimana kondisi di lokasi proyek. Nanti akan kita lihat lagi bagaimana kelanjutannya, apa proyek ini tetap bisa dilakukan atau ada pilihan lain," ucapnya.

Sebagai informasi, masyarakat dari tiga desa di Kecamatan Barusjahe ini sudah dua kali menuntut kepada Pemkab Karo dan DPRD Karo untuk menghentikan proyek pengairan di sana. Dimana, proyek tersebut dianggap merugikan masyarakat tiga desa ini yang selama ini mengandalkan suplai air dari sumber air yang pada proyek tersebut dialirkan untuk Desa Tanjung Barus.

Salah satu warga Aldi Sitepu mengungkapkan, padahal di kawasan tersebut ada dua sumber mata air dan salah satunya lebih dekat ke Desa Tanjung Barus. Yang menjadi permasalahan masyarakat, kenapa sumber air yang digunakan oleh tiga desa ini malah dialirkan untuk desa sebelah.

"Padahal di sana ada sumber mata air yang lebih besar, kenapa harus dari sumber mata air yang kita andalkan," kata Aldi.

Sebelumnya, Sekda Kabupaten Karo Kamperas Terkelin Purba mengaku jika tuntutan yang masyarakat layangkan ini harusnya dilihat lebih dalam lagi. Dirinya menjelaskan, proyek ini merupakan proyek dari kementerian yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang masuk ke APBD Karo untuk dilakukan pembangunan saluran air.

"Sekaitan tuntutan warga, sumber mata air yang kita ambil ini dari hutan negara yang memang jaraknya sekitar 500 meter ke Desa Kabung. Tapi sekarang, mekanismenya sudah berlangsung dan kita tidak bisa hentikan semena-mena karena itu proyek dari pusat," ujar Kamperas.

Perihal keluhan masyarakat yang takut kekurangan air, Kamperas menjelaskan sumber air di lokasi tersebut ada dua dan sumber mata air. Dimana, selama ini masyarakat tiga desa tersebut hanya mengandalkan salah satu sumber mata air. Sehingga, dari hasil pengecekan ke lapangan dan pertimbangan salah satu sumber mata air lainnya yang belum dimanfaatkan dialiri ke Desa Tanjung Barus.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved