Penerimaan Program Pemutihan PKB Masih 73 Persen, Beberapa Kali Diperpanjang

Sejauh ini, UPT Samsat Lubuk Pakam masih terus menggenjot agar peningkatan penerimaan bisa jauh lebih besar lagi.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/HO
Poster sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor BPPRD Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUK PAKAM - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sudah beberapa kali diperpanjang oleh Pemprov Sumut kurang mendapat respon positif dari masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Deliserdang.

Meski program pemutihan sudah beberapa kali diperpanjang, namun realisasi penerimaan hingga saat ini masih jauh dari target. UPT Samsat Lubuk Pakam mencatat, hingga 31 Oktober 2023, realisasi penerimaan masih Rp 81,2 miliar.

Angka ini masih berada di 73,73 persen dari target. Ada pun target untuk program pemutihan PKB ini mencapai Rp 110,2 miliar. Sejauh ini, UPT Samsat Lubuk Pakam masih terus menggenjot agar peningkatan penerimaan bisa jauh lebih besar lagi.

Kepala UPT Samsat Lubuk Pakam, Ishak Juharsa Harahap yang dikonfirmasi mengakui kalau saat ini realisasi penerimaan masih rendah atas program pemutihan ini. Sejauh ini ia pun belum dapat memastikan apakah ke depan program pemutihan ini akan kembali diperpanjang lagi atau tidak.

Baca juga: Samsat Kabanjahe Catat Tak Banyak Masyarakat yang Manfaatkan Program Pemutihan

Awalnya program pemutihan hanya dibuka dari 29 Mei hingga 30 September baru kemudian diperpanjang hingga sampai akhir November.

"Akhir Oktober realisasi memang masing 73,73 persen. Kalau untuk bulan ini belum masuk datanya karenakan ada yang bayarnya di Putri Hijau dan Samsat lain. Nanti akhir bulan baru terhimpun," ujar Ishak, Senin (27/11/2023).

Ishak mengakui dan merasa respon masyarakat dalam program pemutihan sekarang ini menurun. Ia tidak dapat menyimpulkan apakah karena pengaruh ekonomi atau hal lain. Disebutnya, sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui secara keseluruhan dan meningkatkan minat membayar PKB.

"Kadang masyarakat banyak nggak tau juga kalau pemutihan ini berbeda dengan sebelumnya. Bedanya kan mati 10 tahun bayar cuma yang 2 tahun tunggakannya, plus setahun berjalan pajak bayar di depan. Sosialisasinya sudah dilempar di Medsos dan bagi brosur. Cuma kadang detail isi dalamnya itu nggak dibaca dikiranya sama pemutihannya kayak tahun sebelumnya," kata Ishak.

Pantauan Tribun Medan pada Senin (27/11/2023) pagi di kantor Samsat Lubuk Pakam di Jalan Tirta Deli Lubuk Pakam suasana pelayanan tidak jauh berbeda dengan hari-hari sebelumnya. Bahkan setelah siang hari, bangku pelayanan pun terlihat banyak yang kosong. Tidak terlihat antrean yang ingin mendapatkan pelayanan.

Ishak mengaku sebenarnya untuk memecah kepadatan sudah disiapkan pelayanan bus yang berada di area kantor. "Selama pemutihan pelayanan bus kita di kantor saja untuk memecah keramaian," sebut Ishak.

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved