Berita Viral

Dijebak dan Diperas, Video Kades di Jeneponto VCS Sambil Onani Disebar, Pernah Kirim Rp 500

Kades berinisial M ini melakukan hal tak senonoh dengan perempuan tanpa busana melalui Video Call Sex (VCS).

Editor: Satia
Tribun Timur
Kepala Desa di Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) melapor ke polisi 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Nasib apes dialami Kepala Desa di Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), video syurnya beredar di media massa.

Kades berinisial M ini melakukan hal tak senonoh dengan perempuan tanpa busana melalui Video Call Sex (VCS).

Karena tak dapat memenuhi permintaan si wanita, Video Kades tersebut disebar.

Baca juga: KPU Larang Pemasangan Alat Kampanye Pada 13 Titik di Medan

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Akp Supriadi Anwar mengatakan, rekaman VCS tersebut tersebar lantaran M tidak memenuhi permintaan sang perempuan tanpa busana.

Perempuan tersebut memeras sang kades dan meminta uang senilai jutaan rupiah.

"Dimintai lagi Rp 4 juta, kalau tidak dikirimi dia (perempuan tanpa busana) share itu videonya," ujar Akp Supriadi Anwar, saat ditemui di Mapolres, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Senin (27/11/2023) sore.

Baca juga: USAI Rumahnya Digeledah KPK, Vita Ervina Politikus PDIP Diperiksa Kasus Korupsi SYL, Tersangka Baru?

Disebutkan, perempuan pemeran adegan VCS itu sempat meminta uang hingga berulang kali kepada sang kades.

M pun menuruti dan mengirim uang senilai Rp 500 ribu melalui transfer rekening.

"Sudah menyerahkan uang ini, Rp 500 ribu," ucapnya. 

AKP Supriadi Anwar menjelaskan, perempuan dalam adegan VCS itu bukanlah pelaku utama yang memeras sang kades.

Perempuan yang mempertontonkan alat kelaminnya melalui VCS tersebut hanyalah sebuah video yang kemudian dijadikan modus untuk memancing nafsu birahi M.

"Ada memang gambar telanjang disana itulah yang ditampilkan seakan-akan perempuan itu, (padahal) bukan," terangnya.

Baca juga: Masa Kampanye Dimulai, Pj Gubernur Hassanudin Imbau Masyarakat Berdamai Walau Berbeda Pilihan

Meski terlibat dalam adegan tak pantas tersebut, lanjut Kasat Reskrim, sang kades kades hanyalah korban dari ulahnya sendiri.

"Kalau dia yang sebarkan dia (M) yang kena Undang-Undang pornografi, tapi kalau dia yang diperas dia (M) korban," tegasnya.

Akibat kejadian tersebut, oknum kades di Kecamatan Tarowang itu melaporkan kasus pemerasan yang dialaminya ke Mapolres Jeneponto, Senin (27/11/2023) sore.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved