Berita Karo Terkini

Dinas Ketenagakerjaan Karo Rampung Bahas UMK, Sekarang dalam Proses Penyampaian ke Gubernur

Kadisnaker Adison Sebayang mengatakan saat ini rumusan UMK yang telah dibahas tersebut nantinya akan diserahkan ke Gubernur Sumatera Utara.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun Medan/HO
Ilustrasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi Kabupaten Karo, diketahui sudah melakukan pembahasan terkait rencana keputusan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024.

Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karo Adison Sebayang, untuk rancangan UMK tahun 2024 pihaknya sudah melakukan beberapa kali pembahasan.

"Terkait UMK, kita sudah melakukan persiapan. Sudah ada beberapa kali kita bahas," ujar Adison, Selasa (28/11/2023).

Adison Sebayang mengatakan saat ini rumusan UMK yang telah dibahas tersebut nantinya akan diserahkan ke Gubernur Sumatera Utara.

Dimana, nantinya usulan ini akan disampaikan untuk melihat apakah rancangan yang telah dibuat bersama dewan pengupahan.

"Ya itu akan kita sampaikan dulu ke Gubernur, kan harus disetujui dulu oleh provinsi baru bisa kita putuskan," ucapnya.

Ketika ditanya perihal jumlah usulan UMK tahun depan, Adison belum berani memberikan bocoran terkait angka pastinya.

Namun dirinya mengaku, untuk tahun depan tetap ada peningkatan yang disesuaikan dengan beberapa faktor.

"Pasti ada peningkatan, tapi angkanya nanti tunggu diputuskan baru bisa kita sampaikan," katanya.

Dijelaskan Adison, ada beberapa faktor yang menjadi tolak ukur untuk menentukan besaran UMK tahun depan.

Satu di antaranya ialah, tingkat pendapatan masyarakat Kabupaten Karo yang diambil dari data statistik masyarakat.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved