Berita Viral

USAI Rumahnya Digeledah KPK, Vita Ervina Politikus PDIP Diperiksa Kasus Korupsi SYL, Tersangka Baru?

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Vita Ervina diperiksa KPK terkait kasus Syahrul Yasin Limpo. 

Istimewa
Anggota DPR RI Vita Ervina dan Eks Mentan 

TRIBUN-MEDAN.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Vita Ervina diperiksa KPK terkait kasus Syahrul Yasin Limpo

Politisi PDIP ini diperiksa pada Selasa (28/11/2023). 

Sebelumnya, rumah Vita Ervina digeledah KPK pada, Rabu (15/11/2023).

Penggeledahan ini dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan yang turut menjerat mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

"Benar, tim penyidik KPK telah lakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud. Terkait perkara dugaan korupsi tersangka SYL dan kawan-kawan," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (16/11/2023).

Dari penggeledahan itu, KPK berhasil mengamankan sejumlah bukti. Bukti-bukti tersebut diduga punya kaitan dengan kasus korupsi di Kementan.

"Dari penggeledahan diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik. Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut," ujar Ali Fikri.

Sekarang, Vita diperiksa dengan status masih sebagai saksi dalam kasus korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Vita Ervina (Anggota DPR RI Komisi IV)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).

Dikatakan Ali, Vita Ervina telah hadir di gedung KPK pukul 10.30 WIB.

Saat ini Vita Ervina sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

Selain Vita Ervina, tim penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya.

Yaitu Suwandi, Dirjen Tanaman Pangan; Prihasto Setyanto, Dirjen Hortikultura; Zulkifli, Karo Organisasi dan Kepegawaian; Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen; dan Atik Chandra, Direktur PT Indo Raya Mitra Persada 168.

Baca juga: Spesifikasi Vivo Y12 Terbaru Versi 2023, Fast Charging 15W Desain Lebih Modern dan Elegan

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Polres Labuhanbatu Patroli Skala Besar

Syahrul Yasin Limpo dijerat tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Politikus Partai NasDem itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain, yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

SYL dkk disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.

Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.

Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bekas Gubernur Sulawesi Selatan diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga.

Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga SYL ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.

Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter.

Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.

KPK Akui Kasus Korupsi Kementerian Pertanian Mandek

KPK mengakui kasus korupsi di Kemeterian Pertanian sempat macet selama tiga tahun. 

Setelah eks Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus Kementan sudah diminta untuk ditindaklanjuti karena sudah ada data lengkap. 

Namun kata Alex, tim penindakan KPK tidak melakukan operasi. Padahal, pimpinan KPK sudah menyatakan untuk ditindak. 

Kasus itu menjadi macet sejak 2020 hingga 2023. 

Diakui Alex, laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di Kementan itu masuk ke KPK pada 2020.

"Pada saat kami mendalami perkara yang kemudian kami menetapkan tersangka terkait dengan pemerasan, kami betul-betul blank, tidak tahu bahwa ternyata tahun 2020 itu ada laporan masyarakat," kata Alex dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Selasa (28/11/2023).

Menurut Alex, pimpinan ternyata sudah memberikan disposisi kepada bagian penindakan untuk menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan.

Namun, Alex menyebut bahwa penyelidikan tak kunjung dilakukan hingga kini.

"Ternyata pimpinannya juga sudah mendisposisi, melakukan penyelidikan. Tapi ternyata juga itu tidak ditindaklanjuti, baru kemarin kemarin kita perintahkan untuk diperintahkan sprinlidik (surat perintah penyelidikan)," kata dia.

Akan tetapi, Alex tak menyebut siapa pimpinan yang memberi disposisi, termasuk siapa pihak yang menerima disposisi tersebut.

"Artinya apa dari tahun 2020 sampai 2023, 3 tahun. Nah ini kurang termonitor dengan baik dan pimpinan tidak punya alat untuk memonitor disposisi pimpinan ditindaklanjuti atau tidak," ucapnya.

Alex menyatakan bahwa komisioner KPK sekarang tengah menyiapkan langkah agar hal serupa tak terulang kembali. Hal itu digodok dalam rapat.

"Pimpinan sudah meminta dibuatkan sebuah dashboard, sehingga dengan dashboard itu pimpinan bisa memonitor. Kira-kira disposisi pimpinan, terutama yang terkait dengan penindakan karena di KPK paling rawan itu adalah di penindakan, itu yang harus kita pastikan kontrol dengan baik, apakah disposisi pimpinan yang memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan itu ditindaklanjuti atau tidak," jelas Alex.

Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menambahkan kasus Kementan yang dilaporkan masyarakat itu sudah masuk tahap penyelidikan.

"Untuk perkara penyelidikan Kementan itu sudah digelar untuk dilakukan penyelidikan. Terakhir kami catat sudah digelar untuk dimunculkan, laporan tahun 2020. seperti itu," ujar Nawawi.

Beberapa tempo lalu, Firli Bahuri, Ketua KPK yang kini diberhentikan sementara, sempat bicara soal ada laporan masyarakat terkait dugaan korupsi penyelewengan pengadaan sapi di Kementan, di era kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang masuk ke bagian pengaduan masyarakat KPK.

Namun, kasus itu disebut tidak pernah sampai ke meja pimpinan.

Firli mengaku baru-baru ini mengetahui soal adanya laporan masyarakat tersebut.

Dia menyebut laporan itu masuk saat Deputi Penindakan dan Eksekusi dijabat oleh Irjen Pol Karyoto, yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

"Sampai tanggal 16 Januari 2023 tidak ada perkara SYL yang masuk ke pimpinan, walaupun ada di dumas disampaikan Deputi Penindakan, waktu itu Deputi Penindakan-nya Kapolda Polda Metro Jaya sekarang, itu yang perlu kita tanya," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

"Jadi sampai hari ini kita belum pernah menerima surat perintah penyelidikan atau tanda tangan surat perintah penyelidikan terkait, perkara sapi itu tadi," imbuh dia.

Berdasarkan nota dinas dari Asep Guntur, yang kala itu jadi Plt Deputi Penindakan, pengganti sementara Karyoto, pada tanggal 26 September 2023, Firli mengatakan tidak ada laporan atau pemberitahuan kasus sapi Kementan.

Belum diketahui lebih jauh terkait dengan laporan dugaan rasuah pengadaan sapi di Kementan tersebut. Firli belum mendetailkannya.

Namun, jika masih pada tahap dumas, biasanya laporan tersebut harus ditelaah terlebih dahulu, apakah ada unsur korupsinya atau tidak. Belum ada keterangan dari Karyoto mengenai hal tersebut.

KPK memang sedang mengusut kasus pemerasan di Kementan. Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan kini sudah ditahan.

Seiring dengan kasus itu, SYL juga mengaku sebagai korban pemerasan. Pelakunya diduga ialah Firli Bahuri selaku Ketua KPK.

Kasus dugaan pemerasan Firli itu sedang diusut Polda Metro Jaya. Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved