Breaking News

Kadisnaker Medan Sebut Ada Kenaikan UMK Tahun 2024

Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 sudah diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut kemarin, Rabu (29/11/2023).

Tribunmedan.com/Anisa
Wali Kota Medan Bobby Nasution menemui ratusan buruh yang datang ke Kantor Pemko Medan, Selasa (28/11/2023). Ratusan buruh menuntut kenaikan UMK Kota Medan dan merevisi UMP yang telah ditetapkan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Medan Ilyan Chandra Simbolon mengatakan, terkait Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 sudah diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut kemarin, Rabu (29/11/2023).

Dijelaskan Ilyan, UMK Kota Medan tahun 2024 juga mengalami peningkatan dari tahun 2023 lalu.

"Hasil rapat dengan Dewan Pengupahan dan Wali Kota Medan kemarin sudah kita ajukan Ke Gubernur," katanya kepada Tribun-Medan, Rabu (29/11/2023).

Disinggung berapa persen kenaikan UMK tahun ini, Ilyan enggan menyebutkannya. Menurutnya kenaikan UMK itu bisa menguntungkan para pekerja dan juga pengusaha. "Berapa persennya nanti setelah disetujui oleh Gubernur kita umumkan. Pastinya kenaikan UMK di tahun 2024 ini sama sama menguntungkan pekerja dan pengusaha," jelasnya.

Baca juga: Siswa MAN 1 Medan Pelaku Penganiayaan MH, Sudah Dipulangkan ke Orang Tua

Disinggung kapan akan diumumkan kenaikan UMK Kota Medan, Ilyan menjawab besok (hari ini).

"Paling lama besok akan kita umumkan setelah di setujui oleh Gubernur Sumut," jelasnya.

Untuk diketahui, tahun ini UMK Kota Medan alami peningkatan sebesar 7,2 persen atau sekitar Rp 3.624.117.

Dimana untuk tahun ini UMK terbesar untuk tingkat provinsi dan kota di Sumut berasal dari Kota Medan. (cr5/Tribun-Medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved