Berita Medan

Modus Kepala Sekolah Sebuah SMP di Deliserdang Tega Cabuli Para Siswinya, Ini Tampang Pelaku

Kompol Fathir sebut dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, diduga pelaku ini melakukan perbuatan cabul kepada lebih dari satu orang siswinya.

Tribun Medan/Alfiansyah
Tampang pelaku ketika digiring oleh petugas menuju rumah tahanan Polrestabes Medan, Rabu (29/11/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - JR, seorang kepala sekolah pada sebuah SMP di Deliserdang ditangkap polisi.

JR ditangkap atas dugaan kasus pencabulan terhadap para siswinya.

Baca juga: Asisten Dosen di Medan Ini Resmi Jadi DPO, Rudapaksa Siswi SMP Hingga Hamil, Kini Diburu Polisi

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan.

"Kami sudah kami tetapkan satu orang tersangka, saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan," kata Fathir kepada Tribun Medan, Rabu (29/11/2023).

"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari para korbannya," lanjutnya.

Katanya, berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, diduga pelaku ini melakukan perbuatan cabul tersebut kepada lebih dari satu orang siswinya.

"Dari keterangan yang ada, ada beberapa korban yang saat ini masih kami lakukan pendalaman. Dari masing-masing korban yang menyatakan pernah disentuh areal intimnya," sebutnya.

Lebih lanjut, Fathir menuturkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

Selain itu, polisi juga telah berkoordinasi dengan Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk melakukan trauma healing kepada seluruh korbanya.

"Ini merupakan upaya kita untuk membuat para korban ini tetap bersekolah dan mengikuti kegiatan belajar mengajar, sesuai dengan yang kita harapkan," pungkasnya.

Modus Pelaku

Sementara itu, adapun modus dari pelaku yakni, mencari kesalahan siswinya dan memanggil para korbannya satu-persatu untuk menghadap ke ruangannya.

Di dalam ruangannya, pelaku pun kemudian melancarkan aksinya mencabuli para siswinya yang ia tuduh telah melakukan kesalahan.

"Dari hasil keterangan sementara para korbannya, pelaku ini melakukan tindakan itu dengan cara memanggil korban, kemudian menyampaikan ada permasalahan di situ dia melakukan perbuatannya," kata Fathir kepada Tribun Medan, Rabu (29/11/2023).

Katanya, dari dugaan sementara perbuatan ini telah berlangsung sejak lama dan beberapa siswi sudah menjadi korban dari pada pelaku ini.

"Korbannya lebih dari satu orang, ini masih kita selidiki. Nanti akan kita sampaikan lebih lanjutnya," sebutnya.

Lebih lanjut, ia juga mengimbau kepada seluruh siswi di SMP tersebut agar membuat laporan jika menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.

Baca juga: Hendri Cahaya Sang Predator Seksual Anak Resmi DPO, 23 Orangtua Korban Tak Punya Biaya Visum Anaknya

"Saat ini ada beberapa korban yang sudah membuat laporan," ucapnya.

Fathir menjelaskan, terhadap pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

"Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan, dan proses hukum berjalan," pungkasnya.

(cr11/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved