Breaking News

Berita Medan

Asisten Dosen di Medan Ini Resmi Jadi DPO, Rudapaksa Siswi SMP Hingga Hamil, Kini Diburu Polisi

Syarif menjadi buronan Polisi setelah ia dilaporkan merudapaksa sepupunya sendiri berinisial AZZ (14) yang masih duduk di kelas III SMP, hingga hamil.

|
Penulis: Fredy Santoso |
Tribun Medan/website direktori.usu.id
SNHD, anak pertama MRD, yang juga tersangka dugaan pemerkosaan terhadap AZZ, sepupu dari ibunya, siswi kelas III SMP swasta di Medan hingga hamil delapan bulan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut resmi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Syarif Nur Hanif Dalimunthe, asisten dosen di salah satu perguruan tinggi di Medan.

Syarif menjadi buronan Polisi setelah ia dilaporkan merudapaksa sepupunya sendiri berinisial AZZ (14) yang masih duduk di kelas III SMP, hingga hamil delapan bulan.

Baca juga: Sosok SNHD, Asisten Dosen yang Diburu Polisi, Diduga Rudapaksa Sepupu Berusia 14 Tahun Hingga Hamil

Dari foto yang diterima, Syarif nampak mengenakan kemeja berwarna putih dan memakai kacamata.

Usianya 24 tahun dan tinggal di Kecamatan Medan Perjuangan.

Syarif Nur Dalimunthe DPO
Tangkapan layar penerbitan DPO kasus rudapaksa terhadap siswi SMP berinisial AZZ (14) hingga hamil, bernama Syarif Nur Hanif Dalimunthe.

Dalam keterangan yang ditulis, masyarakat diminta melaporkan atau menyerahkan Syarif apabila melihatnya ke 081361279555 dan ke nomor 081396065163 atau langsung ke Ditrreskrimum Polda Sumut.

"Untuk diamankan dan diserahkan ke direktorat reserse kriminal umum Polda Sumut Subdit IV Renakta 081361279555 dan ke nomor 081396065163,"tulis jepretan layar penerbitan DPO rudapaksa, dilihat Sabtu (18/11/2023).

Saat dikonfirmasi, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Feriana Gultom membenarkan pihaknya sudah menerbitkan DPO terhadap Syarif Nur Hanif Dalimunthe.

Penerbitan DPO sejak 16 November 2023 kemarin, setelah Polisi berkoordinasi dengan pemerintah setempat.

Polisi meminta agar masyarakat yang melihat tersangka segera melapor.

Sementara Polisi juga terus mencari keberadaan pelaku.

"Sudah pasti kami trus pantau dia. Bantu juga siapa tahu dia muncul, tolong diinformasikan," kata AKBP Feriana Gultom, Sabtu (18/11/2023).

Diketahui, Syarif Nur Hanif dan ayahnya Muhammad Ripin Dalimunthe sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan rudapaksa terhadap AZZ (14) hingga hamil 8 bulan.

Ripin, guru SMK Negeri 14 Medan sudah ditangkap lebih dahulu pada 30 Oktober lalu di kediamannya di Kecamatan Medan Perjuangan. Sementara anak pertamanya,Syarif berhasil melarikan diri.

Istri tersangka Ripin atau Ibu tersangka Syarif merupakan adik kandung almarhum ayah korban yang meninggal dunia.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP swasta di Kota Medan berinisial AZZ (14) diduga menjadi korban rudapaksa pamannya berinisial MRD dan sepupunya berinisial SNHD.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved