Berita Viral

Ribut Buntut 102 Kontainer TKI Ditahan Bea Cukai, BP2MI Meradang, Kemenkeu Bongkar Fakta Ini

Buntut sebanyak 102 kontainer barang milik TKI ditahan Bea Cukai, BP2MI dan Kementerian Keuangan ribut hingga meradang

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Kementerian Keuangan geram lihat Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) koar-koar soal barang milik TNI sebanyak 102 kontainer ditahan oleh Bea Cukai. 

Dimana salah satunya, terkait aturan atau tata kelola masuknya barang impor di Indonesia untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan produk dalam negeri.

"Kami sangat menyayangkan Kepala BP2MI terlalu sering bicara ke publik tanpa koordinasi. Mengenai barang kiriman milik Pekerja Migran, seolah Bea Cukai semena-mena. Ingat perintah Presiden bbrp waktu lalu ttg banjir produk impor dan kita sepakat melindungi UMKM dan produk dalam negeri. Maka dilakukan perbaikan regulasi dan tata kelola," kata Prastowo melalui laman X pribadinya, dikutip Tribun-Medan.com, Minggu (3/12/2023).

Ia juga menjelaskan, mengenai kebijakan pembatasan impor demi melindungi pelaku UMKM dan produk dalam negeri, termasuk perdagangan melalui sistem elektronik yang sehat pemerintah sudah menerbitkan dua aturan.

Pertama, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Salah satu poin penting di PMK Nomor 96 Tahun 2023 adalah Consignment Note (CN) yang merupakan dokumen yang wajib diserahkan oleh perusahaan ekspedisi kepada petugas Bea Cukai.

Adapun dalam persoalan yang disebut kepala BP2MI, Bea Cukai tidak menahan barang tersebut.

Melainkan, barang menumpuk lantaran pihak ekspedisi yang mengangkut barang pekerja migran belum menyerahkan CN kepada Bea Cukai.

Baca juga: SOSOK Rachell Yahya, Putri Helmy Yahya Dipinang Oppa Korea, Momen Haru Sang Kekasih Jadi Mualaf

Baca juga: Fashion Show dari Afrika, Amerika Latin, Asia, Rusia dan Timur Tengah Ramaikan Brics Fashion Summit

"Nah, (CN) inilah yang menjadi penyebab penumpukan barang. Hingga saat ini kontainer tertumpuk tersebut masih dalam penguasaan pihak ekspedisi karena CN belum diserahkan. Tanggung jawab beralih ke Bea Cukai, ketika CN sudah diserahkan pihak ekspedisi ke Bea Cukai. Jelas ya," jelas Prastowo.

Atas kondisi tersebut, kata Prastowo, Kantor Bea Cukai Tanjung Perak pada tanggal 10 November 2023 sudah mengirimkan surat ke pihak ekspedisi meminta agar CN segera disampaikan kepada Bea Cukai.

"Agar kontainer yang tertumpuk dapat segera dilakukan proses pengeluaran. Kita berpegang pada regulasi dan porsi kewenangan," lanjutnya.

"Alangkah baiknya Kepala BP2MI membantu para pekerja migran dengan ikut mendorong pihak ekspedisi untuk segera menyampaikan CN.

Ini namanya kolaborasi yang benar. Bersama-sama memastikan regulasi yg ada dijalankan dengan baik,” pungkasnya.

(*/TRIBUN-MEDAN.com) 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved