Berita Medan
Siang Ini, Jaksa Bacakan Dakwaan Ketua PP yang Ancam Bunuh Wartawan, Berikut Jadwal Sidangnya
Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Imran Surbakti jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Hari ini, Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Imran Surbakti jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/12/2023).
Ketua PP tersebut akan diadili dalam perkara ITE karena melakukan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis berinisial FS melalui pesan singkat WhatsApp.
Sesuai jadwal, persidangan tersebut akan digelar pada siang hari ini.
"Senin 4 Desember jam 13.25 WIB," jadwal sidang yang dilihat dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id.
Persidangan itupun akan digelar di ruang VIII PN Medan.
"Agenda sidang pertama (pembacaan dakwaan)," poin selanjutnya.
Surat dakwaan tersebut, akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail.
Humas PN Medan Soniady D Sadarisman, telah membeberkan susuan Majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut.
Adapun yang menjadi hakim ketua yakni Arfan Yani.
"Hakim Anggota Efrata H Tarigan dan Khamozaro Waruwu," ucapnya.
Diketahui pada perkara ini, Imran Surbakti dijerat pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dikatakan Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidum Trian Adhitya Ismail, Imran melakukan ancaman pembunuhan tersebut melalui pesan singkat WhatsApp.
"Dijerat pasal 27 ayat (4) UU ITE," katanya.
Adapun bunyi pasal tersebut yakni, 'Orang yang melakukan pemerasan dan pengancaman juga berpeluang dijerat pasal 27 ayat (4) UU ITE. Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun danatau denda paling banyak Rp 1 miliar'.
Diketahui, kasus ancaman pembunuhan ini bermula saat jurnalis berinisial FS memberitakan dugaan gudang gas oplosan yang disinyalir dikelola oleh Imran Surbakti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.