Berita Viral
IBU Angkat Yesa Jadi Tersangka Utama, Begini Kesadisannya, Siksa Sejak Awal Adopsi Sampai Tewas
Ibu angkat berinsial SST jadi tersangka utama kasus kekerasan hingga meninggal dunia terhadap anak bernama Yesa (7) di Ketapang
Hal itu disampaikan para tersangka melalui Kuasa Hukum nya Junaidi saat dihubungi Tribun Pontianak, Senin 4 Desember 2023.
"Tentu mereka menyadari dan menyesali perbuatan mereka," kata Junaidi.
Untuk persoalan ini, Junaidi mengaku sangat mendukung dan menyerahkan pemeriksaan terhadap para tersangka sepenuhnya ke penyidik.
"Saya tentu akan mendampingi dan terus kooperatif selama dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka," pungkasnya.

Sadisnya Ibu Angkat
Beginilah kesadisan ibu angkat yang aniaya bocah bernama Yesa (7) hingga tewas di Ketapang, Kalimantan Barat.
Kasus Yesa pertama kali tersebar di media sosial pada hari Minggu, (26/11/23), di sejumlah akun Instagram Pontianak.
Dalam unggahan yang dibagikan, seorang pelapor yang tak mau menyebutkan namanya melaporkan kematian korban dan menyebutkan sikap keji yang dilakukan oleh orang tua asuh korban.
“Biar keluarga kandung Yesa yang di hulu kampung tau kalau hidup Yesa selama diadopsi orang tua angkatnya selalu di siksa, dijemur, dipukul, ditenda, disiram air panas,” ujar pelapor.
Tidak hanya itu, pelapor juga turut menyertakan video amatir yang direkam diam-diam saat Yesa mendapatkan penyiksaan dari orang tua angkatnya.
Hingga akhirnya terkuak, Yesa bocah kelahiran 3 Maret 2016 itu diaopsi oleh keluarga angkatnya pada 25 Oktober 2021.
Mirisnya, berdasarkan keterangan tambahan yang diberikan oleh Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, korban ternyata telah disiksa sejak ia diadopsi oleh keluarga asuhnya tersebut.
“Yang paling dominan melakukan kekerasan ibu angkat korban, kekerasan tidak hanya sekali tapi sejak korban bergabung dengan keluarga tersangka pada tahun 2021 lalu,” ujar AKBP Tommy.
Bentuk penyiksaan yang didapat oleh bocah malang tersebut bahkan beragam, mulai dari dipukul hingga dicubit menggunakan tang.
“Kekerasan yang dilakukan tersangka menggunakan tangan dengan dipukul, ditampar, dicubit. Lalu gunakan tang, gunakan tali, dijemur, disikat di bagian luka. Karena dianggap dicubit gunakan tangan sudah tidak mempan, dicubit gunakan tang," jelas AKBP Tommy dikutip Tribun-Medan.com, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: KRONOLOGI Tiga Polisi Ditikam Bandar Judi Saat Penggerebekan, Sempat Bergelut dan Aksi Kejar-Kejaran
Baca juga: Lokasi 18 Korban Erupsi Gunung Marapi Sudah Diketahui dan Akan Dievakuasi, Berikut Daftar Namanya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.