Berita Viral
KESADISAN Ibu Angkat Aniaya Yesa Sampai Tewas, Kepala Dicelupkan ke Parit hingga Dicubit Pakai Tang
Beginilah kesadisan ibu angkat yang aniaya bocah bernama Yesa (7) hingga tewas di Ketapang, Kalimantan Barat
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Angel aginta sembiring
"Untuk bapak angkatnya ini, dia sangat mengetahui atas kekerasan ini tetapi melakukan pembiaran. Sedangkan karyawan toko ini, ikut-ikutan melakukan kekerasan fisik karena terbiasa melihat anak ini dipukul ibu angkatnya," tambahnya.
Ke tujuh tersangka sudah ditahan di Mapolres Ketapang sejak 3 Desember 2023. Mereka terancam dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 Miliar, sebagaimana dimaksud pada pasal 76 C Juncto pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UU no 23 tahun 2004 penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 170 ayat 3e) KUHP.
Tersangka Ngaku Menyesal
Para tersangka kasus kekerasan hingga kematian terhadap Yesa (7) mengaku menyesal terhadap perbuatan mereka.
Hal itu disampaikan para tersangka melalui Kuasa Hukum nya Junaidi saat dihubungi Tribun Pontianak, Senin 4 Desember 2023.
"Tentu mereka menyadari dan menyesali perbuatan mereka," kata Junaidi.
Untuk persoalan ini, Junaidi mengaku sangat mendukung dan menyerahkan pemeriksaan terhadap para tersangka sepenuhnya ke penyidik.
"Saya tentu akan mendampingi dan terus kooperatif selama dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka," pungkasnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.