Berita Viral

BURONAN Tanpa Kewarganegaraan: Mengapa Riza Chalid dan Jurist Tan Belum Berhasil Ditangkap?

Status dua buronan yaitu Riza Chalid dan Jurist Tan, sudah stateless seiring dengan pencabutan paspor keduanya.

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Divisi Hubungan Internasional Polri menyebutkan bawah Jurist Tan berada di luar negeri dan terdeteksi tengah mengajar di institusi pendidikan luar negeri. Jurist Tan, merupakan mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim, yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.Com - Kasus dua buronan kelas kakap, Riza Chalid dan Jurist Tan, belakangan ini kembali sorotan publik setelah Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa keduanya kini berstatus stateless atau tanpa kewarganegaraan.

Status ini muncul setelah paspor mereka resmi dicabut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan Kejaksaan Agung.

Namun, meski telah kehilangan kewarganegaraan, keduanya belum berhasil ditangkap. Mengapa demikian?

Pencabutan Paspor dan Konsekuensinya

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan bertujuan agar mereka tidak bisa berpindah negara.

Tanpa paspor, seseorang tidak dapat melakukan perjalanan internasional secara legal.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pencabutan paspor dilakukan untuk mencegah mobilitas kedua buronan tersebut.

"Dicabut biar enggak ke mana-mana," ujarnya.

Paspor Jurist Tan dicabut pada 4 Agustus 2025, sementara paspor Riza Chalid dicabut bersamaan dengan pencekalan oleh Kejaksaan Agung pada 10 Juli 2025.

Dengan status stateless, keduanya tidak memiliki dokumen resmi yang mengakui kewarganegaraan mereka.

Apa Itu Stateless?

Stateless adalah kondisi di mana seseorang tidak diakui sebagai warga negara oleh negara manapun.

Dalam konteks hukum Indonesia, status ini dapat terjadi jika seseorang kehilangan kewarganegaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Pasal 23 UU tersebut mencantumkan sembilan alasan seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan, antara lain:

- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved