Tukang Kutip Setoran
Aiptu Fidel Batee, Polisi Tukang Kutip Setoran ke Bandar Sabu Divonis 4 Tahun Tapi Tidak Ditahan
Aiptu Fidel Ferdinan Batee, polisi tukang kutip setoran ke bandar sabu divonis 4 tahun tapi tidak ditahan
"Setelah sampai di rumah Udin, mobil terdakwa tidak bisa masuk. Lalu mobil diletakkan di ujung gang," kata jaksa.
Kemudian, terdakwa mematikan mesin mobilnya, dan meninggalkan temannya bernama Wanda di dalam mobil.
"Ketika saksi Wanda sedang berada di dalam mobil, saksi Wanda menerima telepon dari saksi Safrizal alias H Budi," kata jaksa.
Budi meminta Wanda meletakkan sabu yang sudah dibawa sebelumnya di bawah jok bangku sopir mobil Ferdinan.
Ada dua bungkus sabu yang disimpan di bawah jok mobil.
Masing-masing seberat 47,46 gram dan 19.04 gram.
Selain sabu, ada juga timbangan elektrik.
Sekitar 10 sampai 15 menit usai mengutip setoran ke bandar sabu bernama Udin, Aipti Ferdinan kembali ke mobilnya menemui Wanda.
Mereka pun bergegas ke rumah saksi Bakti.
Di perjalanan, Wanda mengajak Aipti Ferdinan mengonsumsi sabu di rumah Bakti.
Alasannya, Wanda baru saja memenangkan permainan judi slot.
Sampai di rumah Bakri, Wanda mentransfer uang Rp 50 ribu kerekening terdakwa, dan terdakwa memberikan uang cash Rp 50 ribu kepada Bakti untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut.
"Sekitar pukul 19.00 WIB, Bakti telah sampai dirumahnya di Jalan Nelayan, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi Wanda dan Bakti menggunakan narkotika jenis sabu tersebut," kata jaksa.
Selesai menggunakan sabu di rumah Bakti, terdakwa Aiptu Ferdinan kemudian pergi ke Kota Medan sekira pukul 20.00 WIB.
Saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan tepatnya di Rel Kreta Api Sentan, mobil tersangka dihentikan oleh Letda Ramelin Damanik dari Kodim 0208 Asahan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.