Tukang Kutip Setoran

Aiptu Fidel Batee, Polisi Tukang Kutip Setoran ke Bandar Sabu Divonis 4 Tahun Tapi Tidak Ditahan

Aiptu Fidel Ferdinan Batee, polisi tukang kutip setoran ke bandar sabu divonis 4 tahun tapi tidak ditahan

Editor: Array A Argus
HO
Anggota Biddokkes Polda Sumut, Aiptu Fidel Fernando Batee jualan sabu ditangkap Detasemen Intelijen Kodam I/Bukit Barisan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Aiptu Fidel Ferdinan Batee, anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumut ini diketahui berperan sebagai tukang kutip setoran ke bandar sabu.

Dalam perkara kepemilikan narkotika, oknum polisi ini didakwa Pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ketika menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, oknum polisi yang berteman dengan sejumlah 'pemain' narkoba ini divonis empat tahun penjara.

Meski divonis empat tahun penjara, tapi Aiptu Fidel Ferdinan Batee justru tidak ditahan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata hakim Asad Rahim Lubis, Selasa (5/12/2023). 

Merespon putusan ini, jaksa penuntut umum (JPU) Febrina Sebayang cuma menyatakan pikir-pikir.

Ditanya mengenai soal tidak ditahannya Aiptu Fidel Ferdinan Batee meski divonis 4 tahun penjara, JPU Febrina mengatakan bahwa dalam putusan tidak ada perintah penahanan. 

"Terdakwa tidak dilakukan penahanan karena dikenakan Pasal 127, jadi eggak ditahan. Bunyi putusan juga tidak segera ditahan," katanya.

Rutin Kutip Setoran be Bandar Sabu

Dalam dakwaanya, JPU Febrina Sebayang mengatakan bahwa perkara ini berawal pada Senin, 5 Juni 2023 sekira pukul 16.00 WIB.

Saat itu Aiptu Fidel Ferdinan Batee pergi dari rumahnya ke Kota Medan dengan tujuan dinas di Biddokes Polda Sumut.

Sebelum berangkat ke Kota Medan, terdakwa mengisi bensin di Selat Lancang Tanjungbalai.

Kemudian, Ferdinan singgah ke rumah temannya bernama Bakti (dalam lidik).

"Sesampai di rumah Bakti, terdakwa melihat saksi Wanda Rizaldy Marpaung di rumah tersebut. Terdakwa meminta bantuan saksi Wanda Rizaldy Marpaung untuk menemani terdakwa meminta uang minyak ke Medan kepada bandar narkoba yang bernama Dedy dan Udin (dalam lidik). Saksi Wanda Rizaldy Marpaung bersedia untuk menemani terdakwa, lalu saksi Wanda mengatakan kepada terdakwa agar menggunakan mobil terdakwa saja dan terdakwa setuju," kata Jaksa.

Setelah itu, Aiptu dan saksi Wanda pergi ke rumah Dedy.

Namun Dedy tidak ada di rumah, sehingga Ferdinan dan Wanda ke rumah bandar sabu lainnya bernama Udin. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved