Pembunuhan Wanita di Indekos Terungkap

PENGAKUAN Panji Satria Pembunuh Echa Tampubolon: Korban Ingkar Janji Setelah Dipuaskan di Ranjang

Korban, disebut sempat menjanjikan uang Rp 1 juta apabila Panji mau datang ke indekost korban di Jalan 

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
tersangka Panji Satria pelaku pembunuhan terhadap Echa Tampubolon, ketika digiring ke sel tahanan Polrestabes Medan, Selasa (5/12/2023). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengakuan Panji Satria, nekat menghabisi nyawa Echa Tampubolon lantaran korban ingkar janji.

Korban, disebut sempat menjanjikan uang Rp 1 juta apabila Panji mau datang ke indekost korban di Jalan 

Namun, usai korban datang dan mereka sempat berhubungan badan, korban tak kunjung memberi uang yang dijanjikan.

Suasana di rumah sakit Bhayangkara Medan sebelum korban dibawa ke kampung halaman untuk dimakamkan, Kamis (30/11/2023).
Suasana di rumah sakit Bhayangkara Medan sebelum korban dibawa ke kampung halaman untuk dimakamkan, Kamis (30/11/2023). (TRIBUN MEDAN/HO)

Kemudian, korban malah meminta agar pelaku membatalkan pernikahannya dengan calon istrinya yang akan diselenggarakan pada 3 Desember atau 3 hari sebelum pernikahan.

Setelah itu, korban disebut meminta agar tersangka menikahinya.

Karena ingkar janji, minta supaya pernikahan tersangka dibatalkan inilah tersangka emosi dan mencekik korban.

Hal ini diungkap oleh Frans, sepupu tersangka, berdasarkan pengakuan Panji Satria kepadanya sebelum diserahkan ke Polisi.

"Nah, si Panji emosi karena sudah berharap, kecewa dan malah disuruh membatalkan pernikahannya pula, diajak nikah sama dia saja. Disitu dicekiknya si Eca, dipiting leher,"kata Frans, menceritakan apa yang disampaikan tersangka, Selasa (5/12/2023).

Tersangka kenal dengan korban melalui aplikasi kencan online sekitar sebulan lalu.

Tersangka Panji Satria pelaku pembunuhan terhadap Echa Tampubolon, ketika digiring ke sel tahanan Polrestabes Medan, Selasa (5/12/2023). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Tersangka Panji Satria pelaku pembunuhan terhadap Echa Tampubolon, ketika digiring ke sel tahanan Polrestabes Medan, Selasa (5/12/2023). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

Usai kenalan, mereka pun membuat janji temu di indekost korban di Jalan Pelajar nomor 138, Kecamatan Medan Kota.

Pada pertemuan pertama Panji membayar layanan seks sesuai yang disepakati dengan Echa dan pergi.

Setelah pertemuan pertama, tepatnya dua Minggu kemudian atau hari kejadian, Kamis 30 November korban menghubungi tersangka dan mengajak bertemu.

Disini tersangka dikabarkan sempat menolak. Namun dibujuk rayu korban dengan iming-iming uang sebesar Rp 1 juta.

"Kenalan sama Eca sebulan lalu di aplikasi online, kan begitu. Ketemu mereka begitu ketemu si Panji (berhubungan badan). Kita katakan si Echa semacam jual diri dan Panji bayar, pertama,"kata Frans, Selasa (5/12/2023).

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Echa Tampubolon tewas diduga dibunuh di dalam kamar indekos nya di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota, Kamis (30/12/2023).

Suasana kamar indekos Echa Tampubolon, wanita asal Balige yang diduga dibunuh di kamar kosnya di Jalan Pelajar, nomor 138, Medan Kota, Senin (4/12/2023). Pintu kamar digaris Polisi dan terkunci.
Suasana kamar indekos Echa Tampubolon, wanita asal Balige yang diduga dibunuh di kamar kosnya di Jalan Pelajar, nomor 138, Medan Kota, Senin (4/12/2023). Pintu kamar digaris Polisi dan terkunci. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)
Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved