Pembunuhan Wanita di Indekos Terungkap

PENGAKUAN Panji Satria Pembunuh Echa Tampubolon: Korban Ingkar Janji Setelah Dipuaskan di Ranjang

Korban, disebut sempat menjanjikan uang Rp 1 juta apabila Panji mau datang ke indekost korban di Jalan 

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
tersangka Panji Satria pelaku pembunuhan terhadap Echa Tampubolon, ketika digiring ke sel tahanan Polrestabes Medan, Selasa (5/12/2023). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menahan Panji Satria (25) tersangka dugaan pembunuhan wanita bernama Echa Tampubolon di kamar indekost nya Jalan Pelajar nomor 138, Kecamatan Medan Kota.

Sepupu tersangka, Frans mengatakan, Panji bukan ditangkap, melainkan menyerahkan diri diantar keluarganye ke Polsek Medan Kota pada Sabtu (2/12/2023) atau 2 hari setelah dugaan pembunuhan Echa.

Panji, pemuda yang bekerja di salah satu restoran makanan cepat saji di Kota Medan itu terpaksa mendekam satu hari sebelum melaksanakan akad nikah dan resepsi dengan calon istrinya.

Dia seharusnya menikah pada Minggu 3 Desember kemarin.

Namun karena terjerat dugaan pembunuhan yang dilakukan pada Kamis 30 Desember, maka pernikahannya gagal total meski undangan sudah disebarkan dan tenda dipasang.

"Kita serahkan jam 11 malam, Sabtu malam ke Polsek Medan Kota. Akad menikah dan pesta Minggu pagi. Pernikahannya batal,"kata Frans, sepupu Panji, tersangka dugaan pembunuhan Echa Tampubolon, Selasa (5/12/2023).

Dari pengakuan tersangka kepada sepupunya, Panji memang mencekik dan membekap Echa.

Namun usai dicekik dan ditinggal pergi Echa masih bernapas.

"Disitu dicekiknya si Eca, dipiting leher. Ditinggal dalam keadaan bernapas. Belum mati."

Cekik Korban Karena Dijanjikan Dikasih Uang, Tapi Diingkari

Lanjut Frans, Panji mengenal Echa Tampubolon dari aplikasi kencan online pada sebulan lalu karena korban diduga membuka jasa prostitusi.

Pada pertemuan pertama Panji membayar layanan seks sesuai yang disepakati.

Setelah pertemuan pertama, tepatnya dua Minggu kemudian atau hari kejadian, Kamis 30 November korban menghubungi tersangka dan mengajak bertemu.

Disini tersangka dikabarkan sempat menolak, namun dibujuk rayu korban dengan uang.

Korban disebut akan memberikan uang sekitar Rp 1 juta, apabila Panji datang menemuinya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved