Karo Terkini

Samsat Kabanjahe Perpanjang Program Pemutihan hingga Akhir Tahun

Kantor Samsat Kabanjahe mengumumkan jika masa program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali diperpanjang.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Suasana Kantor Samsat Kabanjahe, yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Rabu (6/12/2023). Samsat Kabanjahe umumkan kepada masyarakat jika program pemutihan PKB kembali diperpanjang hingga akhir tahun 2023. (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kantor Samsat Kabanjahe mengumumkan jika masa program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali diperpanjang.

Diketahui, sebelumnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah sempat memperpanjang masa pemutihan yang dimulai pada akhir bulan Mei lalu hingga akhir November kemarin.

Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kantor Samsat Kabanjahe Salim Padang, masa pemutihan ini kembali diperpanjang sejak awal Desember kemarin. 

Ia menjelaskan dalam perpanjangan kembali masa pemutihan ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan waktu selama satu bulan.

"Kemarin kan perpanjangan terakhir itu berakhir di akhir bulan kemarin. Tapi kita dapat informasi lanjutan dari provinsi, pemutihan ini kembali diperpanjang sampai tanggal 30 Desember nanti. Jadi pemutihan ini sampai akhir tahun," ujar Salim, saat ditemui di Kantor Samsat Kabanjahe, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Rabu (6/12/2023).

Ketika ditanya perihal tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraannya, Salim mengungkapkan berdasarkan data yang mereka miliki masih belum banyak masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan ini.

Bahkan, dikatakannya sejak dimulainya program pemutihan PKB pada akhir bukan Mei lalu jumlah masyarakat yang mengurus pajak kendaraannya ke Kantor Samsat Kabanjahe tidak banyak berubah.

"Masih rendah, masih belum sesuai yang diharapkan. Dari mulai program pemutihan sampai bulan lalu, tidak ada peningkatan yang signifikan," ucapnya.

Padahal, menurutnya sejak awal dimulainya program pemutihan pihaknya sudah melakukan beberapa langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayarkan pajak kendaraan.

Mulai dari melakukan sosialisasi lewat media sosial dan media massa, hingga membuat informasi lewat spanduk yang dipasang di beberapa titik.

Namun, sampai program pemutihan ini kembali diperpanjang tampaknya masyarakat masih juga belum memiliki kesadaran yang tinggi untuk memperpanjang legalitas kendaraan bermotornya.

Sehingga, dengan kembali diperpanjangnya program pemutihan Salim kembali mengajak kepada masyarakat Kabupaten Karo terutama yang pajak kendaraannya sudah mati lebih dari tiga tahun agar memanfaatkan program ini.

"Kami kembali mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan ini. Karena sayang kalau ini tidak dimanfaatkan sebaik mungkin," ungkapnya.

Sebagai informasi, dari program pemutihan ini masyarakat diberikan keringanan pajak dalam lima poin.

Mulai pembayaran tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor mulai tahun ketiga dan seterusnya.

Kemudian, keringanan berupa penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor, bebas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pemilikan kedua dan seterusnya, bebas biaya denda BBNKB. Selanjutnya, bebas pajak progresif atau pemilikan kedua serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved