Berita Viral

JADI Tersangka Korupsi, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap Rp 8 Miliar Agar Selesaikan Kasus

KPK telah menetapkan eks Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Oemar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tersangka korupsi. 

HO
Pro dan kontra terkait kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin dan menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka kembali ramai jadi buah bibir. Belum lama ini, Prof Eddy Hiariej kembali menjadi sorotan pasca membuat pernyataan yang dinilai fitnah serta menyudutkan Jessica Wongso yang kini dianggap publik tidak bersalah. Di salah satu program TV, Prof Eddy Hiariej pernah menyebut bahwa Jessica Wongso pergi ke Cafe Oliver 3 hari sebelum meracuni Mirna Salihin. Hal itu membuatnya yakin bahwa Jessica Wongso memang pembunuh dari Wayan Mirna Salihin. Namun baru-baru ini, Prof Eddy Hiariej mengklarifikasi bahwa pernyataannya terkait Jessica Wongso tersebut diakui keliru. Hal ini kembali disampaikan setelah, Prof Eddy melakukan konfirmasi kepada Krishna Murti dan kawan-kawannya di Polda. (HO) 

Alhasil, Helmut pun kembali meminta bantuan Eddy Hiariej untuk membuka blokir tersebut sebagai Wamenkumham.

"Maka proses buka blokir akhirnya terlaksana. Informasi buka blokir disampaikan langsung oleh EOSH kepada HH," tuturnya.

Selain uang suap sebagai kuasa hukum, Eddy Hiariej turut menerima uang dari Helmut senilai Rp 1 miliar saat maju dalam pencalonan sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP PELTI).

Alex mengatakan teknis pengiriman uang diantaranya dengan cara melalui transfer ke rekening Yogi dan Yosi.

Alex mengungkapkan total uang yang diterima Eddy Hiariej dari Helmut sejumlah Rp 8 miliar.

"KPK menjadikan pemberian uang sekitar Rp 8 miliar dari HH ke EOSH melalui YAR dan YAM sebagai bukti penemuan awal untuk dikembangkan dan ditelusuri lebih lanjut terkait penerimaan lainnya," tuturnya.

Akibatnya, Helmut sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Sementara Eddy Hiariej, Yogi, dan Yosi sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara khusus Helmut, dia ditahan selama 20 hari dari 7-26 Desember 2023 untuk kepentingan penyidikan.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved