Berita Viral

JADI Tersangka Korupsi, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap Rp 8 Miliar Agar Selesaikan Kasus

KPK telah menetapkan eks Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Oemar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tersangka korupsi. 

HO
Pro dan kontra terkait kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin dan menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka kembali ramai jadi buah bibir. Belum lama ini, Prof Eddy Hiariej kembali menjadi sorotan pasca membuat pernyataan yang dinilai fitnah serta menyudutkan Jessica Wongso yang kini dianggap publik tidak bersalah. Di salah satu program TV, Prof Eddy Hiariej pernah menyebut bahwa Jessica Wongso pergi ke Cafe Oliver 3 hari sebelum meracuni Mirna Salihin. Hal itu membuatnya yakin bahwa Jessica Wongso memang pembunuh dari Wayan Mirna Salihin. Namun baru-baru ini, Prof Eddy Hiariej mengklarifikasi bahwa pernyataannya terkait Jessica Wongso tersebut diakui keliru. Hal ini kembali disampaikan setelah, Prof Eddy melakukan konfirmasi kepada Krishna Murti dan kawan-kawannya di Polda. (HO) 

TRIBUN-MEDAN.com - KPK telah menetapkan eks Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Oemar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tersangka korupsi

Eddy Hiariej meneripa suap Rp 8 miliar dari Direktur PT CLM Helmut agar membantu dalam persoalannya di Kemenkumham. 

Selain Eddy Hiariej turut jadi tersangka yakni asisten pribadi (aspri) Eddy, Yogi Ari Rukmana; pengacara Eddy, Yosi Andika Mulyadi; dan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM), Helmut Hermawan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pun turut membeberkan konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham.

 Alex mengatakan peristiwa berawal dari adanya sengketa di internal PT CLM dari 2019-2022 terkait status kepemilikan perusahaan.

Kemudian, Helmut pun akhirnya meminta bantuan kepada Eddy Hiariej sebagai kuasa hukumnya terkait sengketa ini.

"Untuk menyelesaikan sengketa, HH selaku Direktur PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan, maka disarankan dan diperoleh untuk menunjuk dan meminta bantuan kepada EOSH (Eddy Hiariej," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca juga: Inilah Sosok dan Tampang Pria yang Bercanda Bawa Bom di Pesawat Pelita Air,Terancam 1 Tahun Penjara

Baca juga: Polres Simalungun Tangkap Empat Pria yang Terlibat Peredaran Sabu

Kemudian, pada bulan April 2022, Alex mengungkapkan adanya pertemuan di rumah Eddy Hiariej dengan Helmut bersama dengan staf dan pengacara PT CLM yaitu Eddy sendiri, Yogi, dan Yosi.

"Dengan kesepakatan yang dicapai yaitu EOSH siap memberikan konsultasi hukum terkait administarsi hukum terhadap PT CLM," ujarnya.

Eddy Hiariej, kata Alex, lalu memerintahkan Yogi dan Yosi sebagai representasi dirinya sebagai pengacara dari Helmut.

Selain itu, kesepakatan terkait fee juga telah disepakati antara kedua belah pihak yaitu sejumlah sekitar Rp 4 miliar.

Tak hanya soal sengketa perusahaan, Alex juga mengatakan bahwa Helmut turut meminta bantuan hukum kepada Eddy Hiariej terkait kasus yang menjeratnya di Bareskrim Polri.

Permintaan Helmut itupun turut diiyakan oleh Eddy Hiariej dengan fee sebesar Rp 3 miliar.

"Selain itu juga ada permasalahan hukum yang dialami HH di Bareskrim Polri dan untuk itu EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sebesar Rp 3 miliar," kata Alex.

Baca juga: Syah Afandin Serahkan Beasiswa dan Letakkan Batu Pertama Lapangan Futsal SMAN 1 Hinai

Baca juga: MESRANYA BCL dan Tiko Aryawardhana Baru 5 Hari Nikah, Diam-diam Langsung Bulan Madu

Di sisi lain, Alex mengungkapkan RUPS PT CLM sempat terblokir di Kemenkumham karena adanya sengketa internal.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved