Berita Viral

Terancam Dipecat Partai, Caleg PAN di Lombok Tengah Ditangkap Saat Pesta Sabu, Sempat Ikut Rapat

Wanita ini ditangkap saat pesta sabu bersama dengan rekan-rekannya di rumah, Kampung Jawa Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Lombok Tengah

Editor: Satia
tribunnews.com
Ilustrasi Pelaku Pesta Sabu Ditangkap Polisi 

"KPU Lombok Tengah dapat membatalkan nama calon tetap anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dalam hal DCT anggota jika yang bersangkutan, meninggal dunia, terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye," kata Darmawan.

Selain itu caleg juga dapat dihapus dari DCT karena terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Baca juga: JADWAL Uji Coba Timnas Indonesia Jelang Piala Asia 2023, Libya Konfirmasi Lawan Garuda

"Atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya atau diberhentikan sebagai anggota partai politik peserta pemilu yang mengajukan," kata Darmawan.

Tanggapan partai

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Lombok Tengah Marsekan Fatawi akan bertindak tegas terhadap BIA (44) jika terbukti bersalah.

Fatawi menegaskan, partainya akan melakukan sanksi pemecatan jika BIA terbukti melakukan kesalahan menyalahgunakan narkotika sabu-sabu.

Baca juga: LIGA INGGRIS - Juergen Klopp Ngakak Ketika Tahu Man City Kalah, Bawa-Bawa Nama Arsenal dan MU

"Sikap partai tentu kita akan melihat proses hukum, kalau nanti terbukti secara hukum. Makabada sanksi pemberhentian sesuai ADRT," kata Fatawi melalui sambungan telepon, Rabu (6/12/2023).

Mengenai pencalonan BIA sebagai calon legislatif dapil Praya-Praya Tengah, menurut Fatawi, hal itu merupakan ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU)

"Soal kapasitas yang bersangkutan sebagai caleg. Itu tanahnya ke KPU, karena ini sudah masuk DCT, atas alasan apa pun entah itu meninggal dunia ada kasus  lain sebagainya, itu tidak bisa diganti sampai hari H nanti pencoblosan," kata Fatawi.

 

(*/TRIBUNMEDAN)

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved