Pembunuh Echa Tampubolon Menikah

Panji Satria Pembunuh Echa Tampubolon Menikah di Kantor Polisi, Sang Istri Ikhlas dan Pasrah

Pernikahan dilakukan pada Minggu 3 Desember kemarin, di ruang penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
istimewa
MENIKAH DI KANTOR POLISI: Panji Satria pelaku pembunuhan Echa Tampubolon, ketika melakukan sesi foto prewedding dengan istrinya (insert) sebelum ditangkap polisi karena membunuh Echa Tampubolon. (kiri). (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Panji Satria, tersangka pembunuhan Echa Tampubolon ternyata jadi menikah dengan calon istrinya usai diamankan polisi.

Pernikahan dilakukan pada Minggu 3 Desember kemarin, di ruang penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Sementara Panji, diamankan pada Sabtu malam atau 2 Desember malam sekitar pukul 23:00 WIB.

tersangka Panji Satria pelaku pembunuhan terhadap Echa Tampubolon, ketika digiring ke sel tahanan Polrestabes Medan, Selasa (5/12/2023). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
tersangka Panji Satria pelaku pembunuhan terhadap Echa Tampubolon, ketika digiring ke sel tahanan Polrestabes Medan, Selasa (5/12/2023). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pernikahan berlangsung setelah adanya permohonan dari keluarga tersangka dan calon istrinya.

"iya (jadi menikah). Dia kan kita tangkap sehari sebelum hari pernikahannya. Keluarganya berkumpul dan segala macam. Nikahnya di Polrestabes Medan, di ruang penyidik,"kata Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (7/12/2023).

Pernikahan tersangka pembunuhan Echa Tampubolon ini dihadiri saksi dari masing-masing mempelai.

Dalam hal ini polisi hanya menjaga agar pria sadis bernama Panji tidak melarikan diri.

Usai akad nikah, istri Panji langsung kembali ke rumahnya, dimana di sanalah resepsi pernikahan diadakan.

"Hanya akad menikah saja. Yang menjadi saksi keluarganya. Kami menjaga dia supaya tidak lari.
Permintaan keluarganya. Sudah diamankan dia, keluarga tersangka dan perempuan meminta,"ungkap Fathir.

Ada pernyataan berbeda antara keluarga tersangka dengan polisi.

Keluarga tersangka, melalui pria bernama Frans Dachi, mengaku Panji batal melangsungkan pernikahan pasca calon pengantin dipenjara polisi.

"Kita serahkan jam 11 malam, Sabtu malam ke Polsek Medan Kota. Akad menikah Minggu pagi dan pestanya juga Minggu. Akad nikahnya di apa juga jadinya. Urusan perempuan sana mana dilanjutkan acaranya. Kalau apa ditahan dia."

Panji Satria pelaku pembunuhan Echa Tampubolon, ketika ketika melakukan sesi foto prewedding dengan istrinya,
Panji Satria pelaku pembunuhan Echa Tampubolon, ketika ketika melakukan sesi foto prewedding dengan istrinya, (istimewa)

keluarga perempuan tidak keberatan dengan status Panji sebagai tersangka meski telah membunuh Echa Tampubolon.

Bahkan, wanita yang menikah dengan pembunuh keji ini rela terancam tidak dinafkahi selama 20 tahun lantaran ancaman hukuman suaminya.

"Permintaan keluarganya. Sudah diamankan dia, keluarga tersangka dan perempuan meminta. Ancaman hukumannya 20 tahun karena dikenakan Pasal 365 dan 338,"kata Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (7/12/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved