Predator Seks Tapteng Ditangkap

Pengakuan Predator Pelecehan di Tapteng, Cabuli 27 Anak Laki-laki, Manfaatkan Keahlian Main Game

Karena nafsu saya yang tidak bisa ditahan. Kepada keluarga korban saya minta maaf sedalam dalamnya atas perbuatan yang saya lakukan.

Penulis: Fredy Santoso |

Setelah korban bermain, barulah tersangka beraksi meraba bagian vital bocah laki-laki dan mencabuli nya.

Namun sebelum disodomi, pelaku mengikat korban dan menyumpal mulut korban dengan kain.

"Kemudian saat korban bermain game, pelaku memasukkan tangannya ke dalam celana korban dan memegang alat vital korban. Pelaku juga melakukan sodomi terhadap korban dengan cara diikat, pada bagian mulut menggunakan kain,"kata Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, Kamis (7/12/2023).

Pencabulan terhadap anak laki-laki dibawah umur ini terungkap berkat laporan salah satu orang tua korban.

Saat itu ada korban mengeluh sakit pada bagian anusnya karena perbuatan pelaku.

Dari data yang membuat laporan resmi ke Polres Tapanuli Tengah ada delapan anak yang menjadi korban pencabulan yakni HZ (10), SS (11), RRZ (11), AS (11), ADFT (11), FFL (11), MARH (13) DGA (10). Semua korban adalah warga Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah.

Sementara data dari yang dihimpun pihak korban dan pemerintah setempat, ada sekitar 30 an yang diduga dicabuli pelaku.

Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 dari undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda maksimal 5 Miliar,"ungkap Kapolres.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved