Sindikat Jual Beli Ginjal

Kronologi Terungkapnya Sindikat Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional, Korban Diimingi 175 Juta

Aji ditangkap di bandara Internasional Kualanamu pada 5 Desember lalu saat hendak berangkat ke India bersama calon korban yang hendak menjual ginjal.

|
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Momen tersangka jual beli ginjal bernama Mus Mulyadi alias Aji digiring dari ruang tahanan, Jumat (8/12/2023). Ia ditangkap polisi Karena terlibat perdagangan organ tubuh manusia dan berperan sebagai penghubung. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pemuda bernama Mus Mulyaji alias Aji (25) warga Medan Denai, Gang Masjid nomor 1 ditangkap tim gabungan badan intelijen Polri dan Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut karena terlibat perdagangan organ tubuh manusia.

Aji ditangkap di bandara Internasional Kualanamu pada 5 Desember lalu saat hendak berangkat ke India bersama calon korban yang hendak menjual ginjalnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan tersangka berperan sebagai koordinator ataupun penghubung.

Selain tersangka, Polisi juga menangkap calon korban yang akan menjual ginjalnya yakni pria berinisial RA (25), warga Kudus, Jawa Tengah.

"Dan juga yang dalam kasus ini ada saudara MM atau A yang ada di Medan sebagai penghubung, sehingga yang kami amankan satu orang MM dan A,"kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Jumat (8/12/2023).

Dalam hal ini RA atau Reza Abdul Wahid diduga sebagai korban.

Transaksi jual beli ginjal bermula dari media sosial, dimana korban menawarkan diri untuk menjual ginjalnya. Calon pembeli juga berada di dalam media sosial tersebut.

Kemudian tersangka Mus Mulyadi sebagai koordinator sekaligus penghubung menghubungi Reza untuk lebih lanjut.

Transaksi total dan transplantasi ginjal akan dilakukan di negara India.

Namun sebelum hal itu dilakukan, korban diminta mengecek kesehatan untuk memastikan ginjalnya sehat.

Setelah dinyatakan sehat, pada 1 Desember korban terbang dari Jakarta ke Medan melalui bandara Kualanamu.

Kemudian pada tanggal 2 Desember antara korban, calon pembeli dan tersangka yang berperan sebagai koordinator bertemu di salah satu restoran di Medan.

Pada tanggal 3 Desember disepakati korban dan calon pembeli berangkat bersama-sama ke India melalui bandara Kualanamu.

Karena korban dianggap mencurigakan oleh petugas Imigrasi, maka korban dinyatakan tidak bisa terbang.

Sementara calon pembeli lolos terbang ke India.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved