Sindikat Jual Beli Ginjal
Kronologi Terungkapnya Sindikat Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional, Korban Diimingi 175 Juta
Aji ditangkap di bandara Internasional Kualanamu pada 5 Desember lalu saat hendak berangkat ke India bersama calon korban yang hendak menjual ginjal.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pemuda bernama Mus Mulyaji alias Aji (25) warga Medan Denai, Gang Masjid nomor 1 ditangkap tim gabungan badan intelijen Polri dan Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut karena terlibat perdagangan organ tubuh manusia.
Aji ditangkap di bandara Internasional Kualanamu pada 5 Desember lalu saat hendak berangkat ke India bersama calon korban yang hendak menjual ginjalnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan tersangka berperan sebagai koordinator ataupun penghubung.
Selain tersangka, Polisi juga menangkap calon korban yang akan menjual ginjalnya yakni pria berinisial RA (25), warga Kudus, Jawa Tengah.
"Dan juga yang dalam kasus ini ada saudara MM atau A yang ada di Medan sebagai penghubung, sehingga yang kami amankan satu orang MM dan A,"kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Jumat (8/12/2023).
Dalam hal ini RA atau Reza Abdul Wahid diduga sebagai korban.
Transaksi jual beli ginjal bermula dari media sosial, dimana korban menawarkan diri untuk menjual ginjalnya. Calon pembeli juga berada di dalam media sosial tersebut.
Kemudian tersangka Mus Mulyadi sebagai koordinator sekaligus penghubung menghubungi Reza untuk lebih lanjut.
Transaksi total dan transplantasi ginjal akan dilakukan di negara India.
Namun sebelum hal itu dilakukan, korban diminta mengecek kesehatan untuk memastikan ginjalnya sehat.
Setelah dinyatakan sehat, pada 1 Desember korban terbang dari Jakarta ke Medan melalui bandara Kualanamu.
Kemudian pada tanggal 2 Desember antara korban, calon pembeli dan tersangka yang berperan sebagai koordinator bertemu di salah satu restoran di Medan.
Pada tanggal 3 Desember disepakati korban dan calon pembeli berangkat bersama-sama ke India melalui bandara Kualanamu.
Karena korban dianggap mencurigakan oleh petugas Imigrasi, maka korban dinyatakan tidak bisa terbang.
Sementara calon pembeli lolos terbang ke India.
Pada tanggal 5 Desember, korban mencoba berangkat kembali melalui Kualanamu. Tapi kali ini bersama Mus Mulyadi, koordinator.
Disinilah tim gabungan badan intelijen Polri dan Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut menangkap keduanya.
"Ada proses yang diarahkan untuk keluar negeri, sehingga proses kemungkinan besar dilaksanakan di luar negeri, di India. Oleh karena itu kami amankan sebelum keluar negeri yang mana tujuan India untuk dilakukan di sana operasi besar,"ungkap Sumaryono.
Dari kesepakatan antara penjual dan pembeli, ginjal korban dihargai Rp 175 juta.
Tapi korban baru menerima sekitar Rp 10 juta sebagai uang muka. Setelah operasi nanti pembayaran dilunasi.
Selain Mus Mulyadi, ada seorang lagi berinisial EC yang diduga terlibat. Dia diduga sebagai otak dan perekrut bisnis perdagangan organ yang menetap di India.
Saat ini Polisi bekerjasama dengan Polisi luar negeri dan Mabes Polri untuk mengungkap kasus ini.
Atas perbuatannya tersangka Mus Mulyadi alias Aji terancam dijerat dengan Pasal perdagangan organ dan terancam kurungan penjara 15 tahun penjara.
"Dan juga ada uang yang kami sita sebesar 10 juta dan untuk kasus ini kita tetapkan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan di ancaman 3 tahun sampai 15 tahun dan juga denda Rp 600 juta."
Peran Para Tersangka
Tim gabungan badan intelijen Polri dan Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut menangkap warga Kota Medan bernama Mulyaji alias Aji (25) karena terlibat perdagangan organ tubuh manusia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, peran tersangka dalam jual beli ginjal sebagai penghubung dan kordinator antara korban dan calon pembeli.
Diatas tersangka Aji ada seorang lagi berinisial EC, sebagai kordinator di media sosial.
Di dalam media sosial inilah EC sebagai kordinator yang mencari, menawarkan siapa yang mau menjual ginjalnya.
Setelah didapat barulah tersangka Aji berperan sebagai penghubung.
"Dan juga yang dalam kasus ini ada saudara MM atau A yang ada di Medan sebagai penghubung, sehingga yang kami amankan satu orang MM,"kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Jumat (8/12/2023).
Polisi masih memburu EC, warga negara Indonesia yang menetap dan bekerja di India.
Dia diduga bekerja di salah satu rumah sakit di India.
Di rumah sakit tempat EC bekerja inilah diduga rencana operasi atau transplantasi ginjal dilakukan.
"Koordinator itu saat ini memang kita indikasikan ada di luar negeri yaitu mungkin di daerah India dan saat ini masih dalam pengejaran Mabes Polri.
Kemudian setelah disetujui jual beli ini, transaksinya diaturlah oleh koordinator yang masih DPO saat ini atas nama inisial EC yang mana dengan harga Rp 175 juta rupiah."
Dalam perkara ini korban diduga sebagai orang yang menawarkan diri untuk menjual ginjalnya sekira Rp 175 juta di media sosial.
Uang hasil jual organ tubuh rencananya akan dipakai untuk biaya berobat saudaranya.
Sebelum dijual korban diminta melakukan cek kesehatan guna memastikan ginjalnya layak.
Ketika dinyatakan layak inilah disepakati korban, calon pembeli dan penghubung berangkat ke India untuk operasi.
Saat ini korban baru menerima uang sebesar Rp 10 juta sebagai uang muka dan sisanya akan dibayar setelah operasi selesai.
"Ada proses yang diarahkan untuk keluar negeri, sehingga proses kemungkinan besar dilaksanakan di luar negeri, di India. Oleh karena itu kami amankan sebelum keluar negeri yabg mana tujuan India untuk dilakukan di sana operasi besar."
Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Polisitelah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus jual beli ginjal jaringan Indonesia - India.
Pertama Muliadji alias Aji (25) warga Medan Denai Gang Masjid nomor 1, sebagai penghubung antara calon korban dengan calon pembeli. Muliadji sendiri sudah ditangkap pada 5 Desember lalu di bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.
Selain itu, Polisi juga menetapkan dua orang lainnya berinisial EC, sebagai kordinator yang merupakan warga Indonesia menetap di India.
Lalu ada wanita berinisial A, warga Kota Medan sebagai pembeli ginjal milik korban bernama Reza Abdul Wahid, warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Kemudian AT, orang yang diduga sebagai orang yang pertama kali dihubungi korban dan menghubungkan korban dengan tersangka AC.
Namun demikian Polisi baru menangkap Muliadji alias Aji saat hendak terbang ke India bersama korban.
Sementara tersangka A berhasil terbang ke India pada 3 Desember dan EC menetap dan bekerja di India.
"Namun, kita memang masih melakukan pengejaran terhadap DPO yang di luar negeri,"kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono (8/12/2023).
Polisi menjelaskan tersangka EC berperan sebagai kordinator atau otak yang mencari, menawarkan kepada korban untuk jual beli ginjal melalui media sosial.
EC merupakan warga Indonesia yang menetap dan bekerja diduga di salah satu rumah sakit di India.
Dari hasil penyelidikan sementara, korban diduga tergiur hingga menawarkan diri untuk menjual ginjalnya.
Di dalam media sosial tersebut sudah ada pembeli berinisial A yang siap membayar.
Lalu ada tersangka AT, yang menghubungkan korban dengan tersangka EC.
Kemudian tersangka Muliadji alias Aji masuk sebagai penghubung antara calon korban dan pembeli.
Setelah itu mereka membahas prosedur transplantasi, dimana syaratnya adalah organ ginjal korban sehat.
Transplantasi ginjal sendiri akan berlangsung di India.
Setelah dinyatakan sehat melalui pemeriksaan medis, pada 1 Desember korban terbang dari Kudus ke Jakarta, lalu Medan, melalui bandara Kualanamu.
Kemudian pada tanggal 2 Desember, korban, calon pembeli dan tersangka yang berperan sebagai kordinator bertemu di salah satu restoran di Medan.
Disini disepakati korban dan calon pembeli berangkat ke India berbarengan keesokan harinya atau 3 Desember.
Namun sayangnya ketika hendak berangkat korban tertahan oleh Imigrasi bandara Kualanamu karena dianggap mencurigakan. Sementara calon pembeli berinisial A lolos ke India.
Pada tanggal 5 Desember, korban mencoba berangkat kembali melalui Kualanamu. Tapi kali ini bersama tersangka Mus Muliadji.
Saat mereka hendak berangkat ke India untuk transplantasi inilah tim gabungan badan intelijen Polri dan Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut menangkap keduanya.
"Ada proses yang diarahkan untuk keluar negeri, sehingga proses kemungkinan besar dilaksanakan di luar negeri. Di India. Oleh karena itu kami amankan sebelum keluar negeri yabg mana tujuan India untuk dilakukan di sana operasi besar."
Hasil pemeriksaan Polisi, ginjal korban akan dibeli seharga Rp 175 juta oleh para pelaku.
Korban mengaku akan menggunakan uang hasil jual organ untuk membiayai anggota keluarganya yang sakit.
"Saudara RA dari kudus yang menawarkan ginjalnya karena yang bersangkutan ingin membiayai saudara yang sakit. Sehingga dengan menjual organ ginjal harapan bisa bantu saudara yang sakit,"ungkap Sumaryono.
Tampang Agen Jual Beli Ginjal
Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut memaparkan kasus jual beli ginjal jaringan Indonesia - India.
Satu tersangka yang berhasil ditangkap tim gabungan badan intelijen dan keamanan Polri yaitu Muliadji alias Aji (25) warga Medan Denai, Gang Masjid. Dia berperan sebagai penghubung antara calon korban dan pembeli ginjal.
Saat digiring dari gedung tahanan dan barang bukti, Aji lebih banyak menunduk.

Mengenakan baju tahanan berwarna merah, tangannya nampak diborgol menggunakan borgol kabel ties berwarna putih.
Pria yang dikabarkan lulusan universitas di India ini terus berjalan menuju gedung Ditrreskrimum Polda Sumut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut mengatakan tersangka ditangkap pada Selasa (5/12/2023) kemarin di bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang bersama korbannya bernama Reza Abdul Wachid.
Korban Ditampung di Rumah Tersangka
Tim gabungan Badan Intelijen dan Keamanan Polri, Bareskrim Polri dan Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut berhasil membongkar jaringan perdagangan organ tubuh manusia jaringan Indonesia - India.
Ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Mus Muliadji alias Aji, EC, AT dan A.
Tersangka Mus Muliadji alias Aji sudah ditangkap Polisi di kediamannya pada 6 Desember lalu, sehari setelah Polisi mengamankan korban di bandara Kualanamu, tepatnya 5 Desember.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan pengungkapan ini merupakan kerjasama antara badan intelijen dan keamanan Polri yang dipimpin oleh AKBP Febry Sam dan Bareskrim Polri yang dipimpin AKBP Aris Wibowo.
Ini juga termasuk pengembangan dari kasus yang sebelumnya ditangani pihak Kepolisian.
Sumaryono mengatakan tersangka EC merupakan otak dari bisnis jual beli organ melalui media sosial.
Ia merupakan warga Indonesia yang menetap dan bekerja di India.
Kemudian tersangka wanita berinisial A, warga Kota Medan, merupakan calon pembeli yang akan membeli ginjal korban bernama Reza Abdul Wahid, warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Lalu tersangka AD merupakan perantara yang pertama kali dihubungi oleh korban. Dan AD merupakan orang yang mengenalkan korban ke EC.
Lalu, pelaku Mus Muliadji yang sudah ditangkap bertugas menjemput dan menampung korban selama di Medan.
Mus Muliadji dan EC merupakan teman semasa berkuliah di India.
"Kita memang masih melakukan pengejaran terhadap DPO yang di luar negeri,"kata Kombes Sumaryono, Jumat (8/12/2023).
(Cr25/tribun-medan.com)
Sindikat Jual Beli Ginjal
Sindikat Jual Beli Ginjal Internasional
sindikat jual beli ginjal jaringan internasional
KRONOLOGI dan Pengungkapan Kasus Sindikat Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional Medan-Indias |
![]() |
---|
Polda Sumut Buru Warga Medan Jadi Pembeli Ginjal Pemuda Asal Kudus yang Ditangkap di Kualanamu |
![]() |
---|
Jual Beli Ginjal Indonesia-India, Polda Sumut Buru Warga Medan yang Beli Ginjal Pemuda Asal Kudus |
![]() |
---|
PERAN 4 Tersangka Jual Beli Ginjal Jaringan Indonesia-India Seharga Rp 175 Juta Melalui Medsos |
![]() |
---|
KRONOLOGI Terbongkarnya Sindikat Jual Beli Ginjal di Medan, Berawal dari Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.