Berita Viral

Takut Zina dan Ada yang Hamil Duluan, Sebanyak 301 Anak Ajukan Dispensi Nikah, PA: Rentan Cerai

Tren nikah muda masih menjadi populer di sejumlah tempat. Di Lamongan Jawa Timur, sebanyak 301 anak meminta dispensasi nikah muda ke Pengadilan Agama.

HO
Tren nikah muda masih menjadi populer di sejumlah tempat. Di Lamongan Jawa Timur, sebanyak 301 anak meminta dispensasi nikah muda ke Pengadilan Agama. 

TRIBUN-MEDAN.com - Tren nikah muda masih menjadi populer di sejumlah tempat. Di Lamongan Jawa Timur, sebanyak 301 anak meminta dispensasi nikah muda ke Pengadilan Agama. 

Alasan 301 anak ini ingin nikah muda lantaran ingin menjauh dari perzinahan. 

Namun ada juga memang yang terlanjur hamil. 

Panitera Muda Hukum PA Lamongan Setianto mengatakan, anak yang mengajukan dispensasi menikah tersebut berusia antara 16 hingga 18 tahun.

Sementara itu pemohon dispensasi adalah orangtua anak yang hendak menikah.

Tetapi secara batasan usia belum mencukupi.

"Pemohon dispensasi itu biasanya orangtua anak yang hendak menikah tapi secara usia belum mencukupi, kurang dari 19 tahun sesuai ketentuan," ujar Setianto saat dihubungi, Jumat (8/12/2023).

Dari jumlah tersebut, jelas Setianto, sebanyak 295 telah penyelesaian perkara atau 98,01 persen.

Sementara itu enam pengajuan dispensasi lainnya belum terselesaikan.

Sampai saat ini masih dilakukan PA Lamongan.

"Untuk 45 anak itu karena hamil duluan, sisanya beralasan karena takut zina," ucap Setianto.

Baca juga: FAKTA BARU Mencuat Motif Selingkuh di Balik Ayah Bunuh Empat Anaknya di Jaksel, Curhat di Laptop

Baca juga: Sosok Remaja di Pemalang, Sewa Pembunuh Bayaran Untuk Habisi Ayahnya, Gegara Keinginan Tak Dipenuhi

Setianto menambahkan, kendati jumlah pengajuan dispensasi menikah pada tahun ini menurun dibanding pada 2022, tetapi pihaknya tetap dan terus fokus menekan angka pernikahan dini di Lamongan.

Salah satunya, bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Lamongan.

"Sebelum mengajukan dispensasi menikah, kami lebih dulu menganjurkan untuk meminta pertimbangan ke Dinas PPPA. Nanti dinas akan ikut memberi masukkan," kata Setianto.

Dikarenakan anak, perlakuan khusus juga diberikan dalam penanganan pengajuan dispensasi menikah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved