Pencabulan

Tersangka yang Cabuli Anak hingga Hamil di Kota Binjai akan Diadili di PN Stabat

Unit PPA Polres Binjai melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dugaan pencabulan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Langkat, Kamis (9/12/20

TRIBUN MEDAN/HO
Unit PPA Polres Binjai melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dugaan pencabulan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Langkat, Kamis (9/12/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Unit PPA Polres Binjai melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dugaan pencabulan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Langkat, Kamis (9/12/2023).

Adapun tersangka berinisial SB warga Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi menguraikan, peristiwa keji yang dilakukan pelaku berusia 53 tahun ini terungkap bermula dari laporan korban sebut saja namanya Bunga, mengadukan kepada orang tuanya.

Korban diduga sudah berulang kali disetubuhi hingga akhirnya mengandung janin atau hamil.

"Sekitar akhir Juni 2023 pada malam hari, korban mengadukan bahwa sedang hamil. Oleh orang tua korban menanyakan siapa yang telah melakukannya," ujar Zuhatta, Sabtu (9/12/2023).

Lanjut Zuhatta, kepada orang tuanya, korban mengaku telah dihamili oleh pelaku. Sontak hal tersebut membuat orang tua korban marah.

Karenanya, pelaku pun dimintai pertanggungjawaban oleh orang tua korban. Mendengar ini, pelaku mulanya bersedia bertanggung jawab.

Namun belakangan ingkar hingga berbuntut laporan ke Polres Binjai.

"Pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terjadi di kediaman korban, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat," ujar Zuhatta.

Mendapat laporan dari orang tua korban, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan dan penangkapan.

Zuhatta menyebut, pelaku diamankan di kediamannya pada 21 Agustus 2023 lalu.

"Tersangka ini merupakan kawan dari bapak tiri korban," ujar Zuhatta.

Kini tersangka sudah berstatus tahanan Kejari Langkat dan akan segera diadili di Pengadilan Negeri Stabat.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved