Berita Viral

Terkuak Kasus Pembunuhan Berantai Usai Temuan 2 Tengkorak Manusia, Pelaku Ungkap Motif dan Kronologi

Motif pembunuhan berantai di Wonogiri Jawa Tengah telah terungkap. Pembunuhan berantai terkuak setelah temuan dua kerangka manusia

HO
Polisi ungkap motif pembunuhan berantai di Wonogiri Jawa Tengah 

TRIBUN-MEDAN.com - Motif pembunuhan berantai di Wonogiri Jawa Tengah telah terungkap. Pembunuhan berantai terkuak setelah temuan dua kerangka manusia pada Kamis (7/12/2023) kemarin. 

Kerangka manusia ditemukan terkubur di lokasi agak berjauhan. 

Identitas korban pembunuhan tersebut yakni Sunaryo dan Agung Santoso.

Mereka adalah korban pembunuhan berantai pelaku yang bernama Sarmo.

Sarmo membunuh Agung Santoso, warga Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten pada tahun 2021.

Setelah itu Sarmo membunuh korban Sunaryo, warga Kecamatan Jatipurno, Wonogiri pada tahun 2022.

Keduanya dibunuh menggunakan racun potas.

"Pak Sunaryo dicampur ke es teh, Pak Agung saya berikan ke botol air minum kecil," ujar Sarmo, saat diamankan oleh Polres Wonogiri, Sabtu (9/12/2023).

Baca juga: Hasil Liga Italia, Pil Pahit AC Milan, Calabria Bikin Petaka, Muriel Hukum Gol Tumit Menit Akhir

Baca juga: PREDIKSI Barcelona vs Girona, Ajang Pembuktian Lewandowski, Momen Kejar Madrid

Kedua korban itu dibunuh kemudian dikuburkan sendiri oleh Sarmo.

Sarmo mengaku korban Agung adalah rekan kerja yang sama-sama memiliki usaha bersama penggergajian kayu yang berada di Girimarto.

"Tega membunuh karena tekanan, yang pertama (korban Agung), saya selalu dipojokkan.

Intinya tidak bisa menerima kalau penggergajian sepi.

Dia juga ingin penggergajian dipindah ke Klaten," ujarnya.

"Bagi hasilnya kalau pas ramai bisa penuh, karena sepi berkurang dia tidak bisa menerima, mintanya penuh terus. Dikira saya korupsi, saya tidak becus," imbuh Sarmo.

Menurut Sarmo tindakan yang membuatnya emosi adalah saat korban menunjuk-nunjuk keningnya sambil berkata bahwa penggergajian akan dipindah ke Klaten.

Polisi ungkap motif pembunuhan berantai di Wonogiri Jawa Tengah
Polisi ungkap motif pembunuhan berantai di Wonogiri Jawa Tengah

Sementara untuk korban Sunaryo, Sarmo mengaku memiliki urusan utang piutang. Ia menggadaikan mobil Grandmax ke Sunaryo dengan nilai Rp 48 juta.

"Seharusnya saya kan sudah mengambil, karena sudah tempo saya belum bisa, akhirnya dia (Sunaryo) terus menekan saya. Telatnya dua bulan," jelasnya.

Sarmo mengatakan korban Sunaryo selalu menekannya dengan kata kasar.

"Korban bilang sudah dibantu tapi tidak bisa mengerti, pokoknya mencaci-maki saya," kata Sarmo.

Sarmo mengaku ada dua orang yang selama ini dia bunuh.

"Setiap diinterogasi saya tidak mengaku. Sekecil apapun barang bukti selalu berusaha saya hilangkan," ujarnya.

Dikubur di Kamar

Korban diketahui dikubur pelaku di area kamar pelaku.

Tepatnya berada di bawah dipan atau kasur yang biasa dipakai pelaku tidur.

"Korban dikubur persis di bawah dipan atau kasur," kata Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat jumpa pers di Mapolres Wonogiri, Sabtu (9/12/2023).

"Persis di kamar tersangka," tambahnya.

Jasad korban dikubur dengan diberi serbuk kayu sisa penggergajian kayu.

Itu didapatkannya dari lokasi usaha penggergajian miliknya yang ada di Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri.

Sarmo mengaku jasad korban telah dikuburkan selama tiga bulan.

"Saya sudah biasa kalau seperti itu. Maksudnya sudah biasa tidur sendiri di tempat angker," jelasnya.

Terbongkar karena kasus pencurian

Pembunuhan berantai ini terbongkar setelah polisi berhasil mengungkap kasus pencurian.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan pihaknya mengungkap tiga kasus yang berkaitan, dua di antaranya pembunuhan dan satu pencurian.

Awalnya pelaku Sarmo ditangkap atas kasus pencurian gergaji mesin di Ngadirojo.

"Pelakunya adalah S. Ini diawali kasus pencurian, si pelaku S berulang melakukan aksinya, lalu kita amankan dengan kasus pencurian," jelasnya, Sabtu (9/12/2023).

"Tindak pidana pembunuhan yang terjadi ini sudah cukup viral di tahun 2021 dan 2022.

Karena kurangnya alat bukti kita selalu memantau pergerakan diduga tersangka.

Atas beberapa petunjuk kita bisa penangkapan dan tersangka mengakui," tambah dia.

Atas pebuatannya itu, Sarmo disangkakan dengan Pasal 338 Pasal 339 dan Pasal 340 KUHP.

Dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Baca juga: Hasil Liga Inggris, Man United Dibantai Bournemouth, Old Trafford Bak Panggung Para Badut

Baca juga: HASIL Liga Inggris - Rekor Positif Terhenti, Manchester United Kalah 0-3 Atas Bournemouth

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved