Berita Viral
DERETAN Fakta Komika Aulia Rakhman Hina Nabi Muhammad, Dibayar Rp1 Juta Berakhir di Penjara
Berikut deretan fakta Aulia Rakhman komika asal Lampung jadi tersangka usai diduga hina Nabi Muhammad saat tampil di stand up comedy untuk meroasting
TRIBUN-MEDAN.COM – Berikut deretan fakta Aulia Rakhman komika asal Lampung yang kini jadi tersangka usai diduga hina Nabi Muhammad.
Adapun komika Aulia Rakhman ditetapkan tersangka penistaan agama.
Aulia Rakhman komika asal Lampung ini dilaporkan setelah materi komedinya yang menyinggung Nabi Muhammad.
Komika asal Lampung ini harus menelan pil pahit yakni dilaporkan setelah materi komedinya yang menyinggung Nabi Muhammad.
Berikut Tribun-Medan merangkum deretan fakta komika Aulia Rakhman ditetapkan jadi tersangka penistaan agama.
Berawal Roasting Anies Baswedan
Adapun kasus ini bermula saat Aulia diundang menjadi penampil di salah satu kegiatan calon presiden di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Lampung, Kamis (7/12/2023).
Dalam materi lawakannya di depan mahasiswa itulah Aulia diduga melakukan penistaan agama terhadap nama Nabi Muhammad.
Sebagian video penampilan Aulia kemudian tersebar dan viral di media sosial.
Dilansir dari akun TikTok @yusrill.albaqo, terekam cuplikan materi Aulia Rakhman yang dianggap telah menghina Nabi Muhammad SAW pada acara tersebut.
Awalnya, Aulia membahas soal arti namanya di depan Penonton.
Baca juga: Ngatmini Meninggal seusai Dilarikan ke Rumah Sakit, Dianiaya Anak Kandung hingga Luka dan Muntah
Baca juga: SOSOK Linda Mel Penyanyi Tuai Kontroversi Imbas Lepas CD Saat Manggung, Aksinya Dianggap Menjijikkan
Terlihat penonton stand up comedy di kafe tersebut sempat tertawa atas lawakan Aulia.
"Sebenarnya arti nama Aulia tuh bagus ya, pemimpin, sahabat, orang yang dicintai.
Cuma kan sekarang apa sih arti nama, penting aja gitu," ungkap Aulia Rakhman.
Namun dalam bait kedua materinya, Aulia Rakhman menyinggung nama Muhammad seraya mengaitkannya dengan orang di penjara.
"Coba lo cek penjara, ada berapa yang namanya Muhammad di penjara.
Kayak penting aja nama Muhammad sekarang, udah di penjara semua tuh," kata Aulia Rakhman.
Materi ini lah yang kemudian heboh hingga publik dibuat protes.
Akun media sosial Aulia Rakhman sontak jadi incaran netizen.
Mereka kecewa dengan aksi Aulia yang seolah membercandai nama Nabi Muhammad SAW.
Aulia Dilaporkan
Koordinator Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Lampung Muhammad Rifki Gandhi kemudian melaporkan Aulia ke polisi.
Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Aulia sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi, dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik, saat dihubungi, Minggu (10/12/2023).
Aulia dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
Saat ini Aulia berada di Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Aulia Rakhman Cuma Dibayar Rp1 Juta Untuk Roasting Anies Baswedan
Terungkap, komika Aulia Rakhman hanya mendapat bayaran Rp 1 juta saat tampil di stand up comedy untuk meroasting Anies Baswedan.
Aulia Rakhman saat itu meroasting Anies dalam acara Desak Anies di Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung Kamis (7/12/2023) lalu.
Namun saat ia tampil, Anies belum datang ke lokasi.
Dalam penampilannya jelang kedatangan Anies, Aulia Rakhman malah menyinggung nama Muhammad.
Belakangan, tim Anies Baswedan justru memberikan bantuan hukum ke Aulia Rakhman.
Aulia ditetapkan menjadi tersangka dugaan penistaan agama karena diduga menghina Nabi Muhammad SAW.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.
Umi mengungkapkan seusai ditetapkan menjadi tersangka, Aulia langsung ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
"Benar kami telah tetapkan tersangka dan langsung tahan komika Aulia Rakhman sejak jumat malam di Mapolda Lampung, untuk penyelidikan pasca adanya tiga orang yang melaporkan ke Mapolda Lampung," ujarnya saat diwawancarai Tribun Lampung via WhatsApp, Minggu (10/12/2023).
Dalam perkembangannya, Umi mengatakan penyidik telah memeriksa tujuh saksi dan lima ahli.
"Hasil dari penyelidikan bahwa komika Aulia Rakhman ditetapkan tersangka," kata Umi.
Baca juga: Anak yang Aniaya Orang Tua hingga Meninggal Dunia Ternyata Memiliki Riwayat Ini
Baca juga: Pengakuan Sadis Pria Bunuh Kekasih Pakai Racun Tikus Dicampur Makanan dan Minuman
Dia menjelaskan awalnya Aulia diundnag oleh pihak Tim Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin (AMIN) untuk mengisi acara Desak Anies dengan materi stand up comedy-nya.
Umi mengatakan Aulia diberi upah Rp 1 juta.
Pada saat tampil, Aulia menyampaikan materi stand up comedy terkait orang-orang yang memiliki nama ‘Muhammad’.
Umi menjelaskan Aulia disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 156 huruf a KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dan penodaan agama.
Aulia pun terancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Kubu AMIN Beri Bantuan
Timnas AMIN yang mengundang Aulia di acara itu tak tinggal diam.
Mereka membantu Aulia dengan memberi bantuan hukum.
Juru bicara Timnas AMIN, Billy David Nerotumilena mengungkapkan pihaknya bakal memberikan bantuan hukum kepada Aulia.
Billy menjelaskan sesi stand up comedy di acara Desak Anies merupakan ajang para komika untuk menyampaikan kritik.
“Dan pre-event itu diperlukan untuk ice breaking atau pencair suasana sebelum Pak Anies datang,” tuturnya di Jakarta, Minggu.
Dia mengungkapkan pihaknya tetap menghargai proses hukum yang tengah berjalan.
Terkait kasus ini, Billy mengatakan menjadi evaluasi untuk lebih selektif terkait materi yang bakal dibawakan oleh komika agar menghindari kejadian serupa.
“Namun, Timnas AMIN tetap memberikan keleluasaan bagi para komika atau pendukung acara lain buat mempersiapkan kontennya,” tutupnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.