Deli Serdang Terkini

Polisi Berpangkat AKBP Tembok Jalan Setinggi Dua Meter, Penghuni Kontrakan Tak Bisa Keluar Rumah

Oknum Pamen Polda Sumut berpangkat AKBP dituding bertindak semena-mena dengan menembok jalan yang ada di Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Bentuk tembok bangunan setinggi dua meter yang dibangun oknum AKBP SS di Polda Sumut di Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Oknum Perwira Menengah (Pamen) Polda Sumut berpangkat AKBP dituding bertindak semena-mena dengan menembok jalan yang ada di Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

Karena ulahnya itu, warga yang tinggal di area rumah kontrakan pun menjadi terganggu untuk beraktivitas.

Sebab ketinggian tembok mencapai dua meter dan harus menyeberangi tembok apabila ingin keluar dari rumah.

Informasi yang dihimpun Tribun Medan, peristiwa ini terjadi lantaran oknum AKBP berinisial TS itu terlibat selisih paham dengan pemilik kontrakan.

Saat ini, kasus sedang ditangani oleh Pemkab Deli Serdang.

Satpol PP Kabupaten Deli Serdang pun sudah mengagendakan untuk merobohkan tembok yang baru dibuat oleh AKBP TS.

Pemilik kontrakan, Ayi Fazri dan istrinya Yusmardian Nasution sempat mendatangi Kantor Satpol PP pada Rabu, (13/12/2023).

Mereka datang untuk meminta kejelasan soal ketegasan Satpol PP dalam masalah ini.

Sebab sudah berulang kali dilakukan mediasi namun keluarga AKBP ini tidak mau juga membongkar sendiri tembok yang telah dibangun.

"Tingginya hampir 2 meter sedangkan panjang temboknya 59 meter. Dibangunnya mulai dari tanggal 13 sampai 26 November lalu. Orang yang tinggal di kontrakan sekarang, ya harus lompati tembok lah kalau mau keluar," ujar Ayi Fajri yang ditemui Tribun Medan sepulangnya dari kantor Satpol PP.

''Sudah dijadwalkan kemarin hari Selasa untuk dibongkar sama Satpol PP tapi bisa gagal. Kok bisa gini,ada apa?," ujar Ayi Fajri. 

Kasatpol PP Deli Serdang, Marjuki Hasibuan yang dikonfirmasi membenarkan hal itu.

Marjuki bilang sebenarnya pihaknya sudah menjadwalkan untuk merobohkan tembok yang dibangun oleh AKBP TS. 

Ia menyebutkan mereka berani untuk melakukannya setelah turun ke lapangan dan mempelajari masalah serta melihat bukti-bukti autentik yang dimiliki oleh kedua belah pihak.

Ia berjanji jika sampai Senin depan tidak juga dirobohkan sendiri oleh AKBP TS, maka Satpol PP akan bertindak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved